Wartakutim.co.id, Sangatta – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak tinggal diam terhadap kerusakan tata kota akibat spanduk dan baliho yang kadaluwarsa. Dengan tindakan tegas, puluhan spanduk dan baliho yang telah melewati batas waktu pemasangan diturunkan dari sepanjang jalan Yos Sudarso I hingga Yos Sudarso IV.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP, Tahang, menjelaskan bahwa tindakan penertiban ini dilakukan terutama di sepanjang bibir jalan utama kota. Penurunan spanduk dan baliho yang kadaluwarsa tidak hanya dilakukan untuk menjaga estetika kota, tetapi juga untuk memberikan ketertiban visual kepada masyarakat.
“Banyak spanduk yang masih terpasang di pinggir jalan atau bahkan menutupi sudut jalan yang telah kadaluwarsa. Selain merusak keindahan kota, hal ini juga dapat menciptakan kerumunan visual yang mengganggu,” jelas Tahang.
Kegiatan pemasangan spanduk dan baliho di tempat umum umumnya diawasi oleh Satpol PP, namun minimnya kesadaran dari pihak pemasang seringkali menjadi kendala dalam menjaga keteraturan. Oleh karena itu, Satpol PP mengambil langkah untuk menindaklanjuti arahan terkait penertiban spanduk dan baliho yang telah melewati masa pemasangan yang ditetapkan.
“Kami melaksanakan tindakan ini sesuai dengan arahan untuk menertibkan spanduk dan baliho yang kadaluwarsa. Ada sebanyak 17 baliho yang kami turunkan karena telah melewati batas pemasangan yang diizinkan,” ungkap Kabid Trantibum Satpol PP Kutim.
Langkah ini menunjukkan komitmen Satpol PP dalam menjaga tata kota dan keindahan lingkungan. Dengan penertiban seperti ini, diharapkan kota Sangatta Utara dapat tetap rapi dan tertata, menciptakan suasana yang nyaman dan teratur bagi warga dan pengunjung. (Wal/adv)