“Kami melaksanakan tindakan ini sesuai dengan arahan untuk menertibkan spanduk dan baliho yang kadaluwarsa. Ada sebanyak 17 baliho yang kami turunkan karena telah melewati batas pemasangan yang diizinkan,” ungkap Kabid Trantibum Satpol PP Kutim.
Langkah ini menunjukkan komitmen Satpol PP dalam menjaga tata kota dan keindahan lingkungan. Dengan penertiban seperti ini, diharapkan kota Sangatta Utara dapat tetap rapi dan tertata, menciptakan suasana yang nyaman dan teratur bagi warga dan pengunjung. (Wal/adv)