WARTAKUTIM.CO.ID,SANGATTA – Kapolres Kutai Timur (Kutim) AKBP Ronni Bonic, S.I.K., M.H memimpin kegiatan Press rilis pengungkapan kasus Pengedaran Narkotika Jenis Sabu-Sabu di wilayah Hukum Kutai Timur.
Pada kesempatan tersebut, Ronni menjelaskan tiga pelaku kasus Narkoba yang telah diamankan Sat Resnarkoba Polres Kutim dan menyita ratusan gram Narkoba Jenis sabu-sabu sebagai barang bukti kejahatan.
“Pada hari ini polres Kutim beserta Polsek Bengalon, mengadakan rilis terkait kasus narkoba jenis sabu-sabu. Ini merupakan bentuk komitmen kami Polres Kutim dan jajaran untuk melakukan penindakan hukum terkait tindak pidana kasus narkoba,”kata Kapolres Kutim, Jumat (28/7/2023) di mabes Polres Kutim.
Dijelaskan, Polres Kutim berhasil mengungkap tiga kasus pelaku peredaran Narkoba yang terjadi di wilayah Sangatta Utara dan kecamatan Bengalon. Dari kasus tersebut berhasil menyita barang bukti ratusan gram narkoba jenis Sabu-sabu yang bernilai senilai kurang dari Rp300 juta.
Pelaku pertama lanjut Ronni, berhasil di amankan berinisial Y (40) warga Bontang. Pelaku diamankan pada 10 Juli 2023 di jalan A.W Syahrani kanal 1 gang Nur Hidayah kecamatan Sangatta Utara.
“Pelaku pertama berinisial Y berusia 40 tahun beralamat jalan Sultan Hasanudin Bontang. Untuk BB (barang bukti) yang di amankan satu poket sabu-sabu dengan berat neto 46,22 gram,” ungkapnya
Selanjutnya Kata kapolres, untuk kasus kedua, pelaku diamankan pada 22 Juli 2023 di TKP polder Ilham Maulana Sangatta.”tersangka berinisial AFl laki laki berusia 32 tahun, alamat jalan Murung Raya Sangatta Kutai Timur.
Ia menambahkan dari tangan tersangka AF, Sat Resnarkoba Polres Kutim mengamankan sebanyak 19 paket sabu-sabu dengan berat 152, 49 gram. Pelaku kini diamankan di rutan Polres Kutim untuk penyelidikan lebih lanjut dari kasus ini.
Kapolres Kutim Ronni Bonic kembali lanjutkan kasus ketiga yang ditangani oleh Polsek Bengalon. Pada kasus tersebut Polsek Bengalon mengamankan seorang tersangka M alias Z laki-laki berusia 43 tahun beralamat Mat Amin besar kecamatan Bengalon.
“Tersangka berhasil diamankan di depan SPBU jalan Mulawarman Kecamatan Bengalon, waktu kejadian 24 Juli 2023. Sementara BB yang diamankan 3 paket sabu-sabu dengan berat 50,66 gram,”ungkapnya
Lebih lanjut ia menambahkan, dari ketiga kasus ini, pihaknya menyita total barang bukti sabu-sabu seberat 249,37 gram jika dikonversi ke dalam rupiah senilai Rp374,55 juta.
“Perkembangan harga sekarang itu, satu paket senilai Rp1,5 juta jadi kalau dikalikan 249 gram totalnya harganya lebih kurang mencapai tigaratus juta lima pulih lima ribu rupiah. Kemudian jika 1 gram dipakai untuk 5 orang, kami polres kutim beserta jajaran sudah menyelamatkan 1247 orang,”katanya
Selain menggunakan sendiri, lanjut Ronni, pelaku juga menjual bara haram tersebut untuk meraih keuntungan pribadi. Ketiga tersangka tersebut akan di kenakan pasal 114 Jo Pasal 112 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan Maksimal 20 tahun penjara. (WAL/IA)