“Pemberian Bankeu merupakan tanggung jawab moril Pemerintah Provinsi. Sesuai amanat UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa sumber keuangan desa ada tujuh, salah satunya bantuan keuangan Provinsi,” tukas mantan Camat Muara Wahau ini.
Perlu pembaca ketahui, sumber pendapatan yang ada dapat digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, serta program-program sosial lainnya yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. (Wal/adv)