Wartakutim.co.id, Sangatta – Guna mempercepat peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi guna menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.
Maka Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Ditambah Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katolog Elektronik Dalam Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (PBJP)
Hal itulah yang mendasari terlaksanannya kegiatan Sosialisasi E-Purchasing di E-Katalog Lokal dalam Rangka Percepatan Realisasi Anggaran Tahun 2023, pada Senin (28/8/2023) di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutai Timur.
Acara dibuka langsung oleh Asisten Pembangunan Ir. Zubair yang mewakili Bupati Kutim H. Ardiansyah Sulaiman, adapun yang bertindak sebagai pemateri ialah Ardi Kasmono, yang merupakan Analis Kebijakan Muda Biro Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Jawa Timur serta Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Masrianto Suriansyah.
Zubair menekankan pada pihak Perangkat Daerah (PD) agar melaksanakan gerakan yang seirama, mengingat hal ini berkaitan dengan realisasi anggaran.
“Terlebih ini sudah masuk akhir bulan Agustus, penting untuk mengoptimalkan waktu yang ada. Sehingga pengunaan E-Katalog ini yang harus dipacu. Ini penting karena ini jaman percepatan,” tukas Asisten Pembangunan.
Ditambahkan Zubair, kegiatan E-Purchasing sebagai akselerasi agar diakhir tahun 2023 tidak ada silpa. Sehingga Minggu kedua September 2023, DPA perubahan bisa diterbitkan.
“Insya Allah selesai, kita optimis,” terangnya lebih jauh. (Uni)