Hukum Dan KriminalWarta Parlementeria

Raperda Pembangunan Infrastruktur Perumahan: Langkah DPRD Kutim Respon Permintaan Masyarakat

670
×

Raperda Pembangunan Infrastruktur Perumahan: Langkah DPRD Kutim Respon Permintaan Masyarakat

Sebarkan artikel ini

WARTAKUTIM.CO.ID,SANGATTADalam upaya merespons permintaan masyarakat di perumahan terkait pembangunan infrastruktur, Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembangunan Infrastruktur Perumahan, Basti Sangga Langi, mengakui bahwa inisiatif Raperda ini berawal dari usulan masyarakat di perumahan yang disampaikan selama proses reses DPRD di wilayah tersebut.

“Setiap kali kami melakukan reses di perumahan, masyarakat selalu meminta bantuan pembangunan di lingkungan perumahan, baik itu parit, jalan, dan fasilitas lainnya. Awalnya, kami pikir itu menjadi tanggung jawab pengembang, tetapi setelah diteliti, ternyata tanggung jawab pengembang memiliki batas tertentu,” ungkap Basti Sangga Langi.

Dalam penjelasannya, Basti Sangga Langi menjelaskan bahwa permintaan pembangunan fasilitas di perumahan sangat besar, dan banyak fasilitas yang tidak tercakup oleh tanggung jawab pengembang. Oleh karena itu, untuk menyikapi hal ini, DPRD Kutim berkoordinasi dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta PTSP untuk mencari solusi dan memastikan ada payung hukum yang mendukung.

“Ternyata bisa, yang penting ada payung hukumnya. Maka kami buat payung hukumnya, nanti dalam bentuk Perda,” tambahnya.

Diketahui, tanggung jawab terbatas pengembang mengakibatkan sejumlah fasilitas di perumahan tidak tercakup. Termasuk di antaranya adalah jalan, parit, dan infrastruktur lainnya. Dengan adanya payung hukum, pemerintah dapat memperbaiki fasilitas-fasilitas tersebut untuk memastikan kenyamanan dan keamanan masyarakat di perumahan.