WARTAKUTIM.CO.ID, SANGATTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan solar cell di Dinas Pendidikan Kutim tahun 2020. Tersangka tersebut meliputi RL, yang menjabat sebagai Kasi Sarana Prasarana Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kutim, AEH, pegawai dengan status tenaga kerja kontrak daerah (TK2D) yang diduga terlibat dalam manipulasi pengadaan barang dan jasa, serta R, Direktur CV Dua Putra Sangatta. Dari ketiganya, AEH telah ditahan di Rutan Polres Kutim.
“Kami menetapkan para tersangka ini berdasarkan dua alat bukti,” ungkap Kajari Kutim Romlan Robin melalui Kasi Pidsus Kejari Kutim, Michael A. F. Tambunan, pada Selasa (16/1/2024).
Lebih lanjut dijelaskan bahwa Kejari Kutim telah memeriksa 70 saksi, termasuk keterangan dari saksi ahli, hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim, serta pegawai dari Disdik dan pejabat terkait yang mengetahui pengadaan solar cell tersebut.
“Pemeriksaan kasus ini masih berlanjut, ini bukan akhir tetapi sambil berjalan untuk menemukan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” tambahnya.
Seiring penetapan tersangka, Kejari Kutim juga melakukan upaya paksa dengan menyita barang bukti berupa rumah di Klaster Monako Bukit Mediterania Samarinda senilai Rp1,1 miliar, berdasarkan penetapan Pengadilan No 88. Rumah ini disita dari tersangka RL, yang saat ini belum diketahui keberadaannya.
“Dalam kasus ini, Negara dirugikan sebesar Rp16,6 miliar dari anggaran total Rp24 miliar,” sampaikan Tambunan. Sebelumnya, ada saksi yang mengembalikan dana sebesar Rp2,4 miliar.
Tambunan menjelaskan bahwa RL merupakan tersangka yang aktif mengelola anggaran, bahkan pergi ke Cina untuk membeli barang dengan harga murah. Sementara AEH aktif memanipulasi pengadaan.
“Kami tetap berusaha untuk menghadirkan dua orang yang belum ditahan di persidangan nanti. Namun, proses tersebut memerlukan waktu, termasuk kemungkinan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) jika belum ditemukan,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejari Kutim sedang menyidik pengadaan solar cell di Dinas Pendidikan Kutim tahun anggaran 2020. Kasus ini mencakup pagu anggaran Rp80 miliar, di mana Rp24 miliar dialokasikan khusus untuk pengadaan solar cell, sementara sisanya untuk pengadaan tempat sampah, tas, dan lainnya. Jumlah paket kegiatan ini dikendalikan oleh beberapa orang yang ditunjuk sebagai pelaksana atau rekanan pekerjaan melalui sistem penunjukan langsung. Penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) dilaporkan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, melainkan mengalami penggelembungan harga. (*/j)