WARTAKUTIM.CO.ID– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) adalah penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi tahapan pemilu dan pemilihan. Lembaga independen ini dibentuk secara hirarki, mulai Bawaslu RI, Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara. Tugas, wewenangan dan kewajibannya diatur melalui UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2019, diketahui gaji atau uang kehormatan (UK) yang diberikan kepada Bawaslu kabupaten/kota di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Kaltim untuk ketuanya Rp11.540.700 dan anggota Rp10.415.700 setiap bulan. Kemudian ketua Bawaslu provinsi mendapatkan Rp18.194.000 dan anggotanya Rp16.709.000 per bulan. Demikian pula, Bawaslu RI untuk ketua menerima Rp38.799.000 dan anggota Rp35.987.000 per bulan.
Sesuai UU Pemilu diurai mengenai tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu antara lain:
1. Tugas Bawaslu
1. Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan
2. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap Pelanggaran Pemilu dan Sengketa proses Pemilu
3. Mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu meliputi:
- Perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu;
- Perencanaan pengadaan logistik oleh KPU;
- Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu;
- Pelaksanaan persiapan lainnya dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu meliputi:
- Pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap;
- Penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota; Penetapan Peserta Pemilu;
- Pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pelaksanaan dan dana kampanye;
- Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
- Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;
- Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan
- Sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
- Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU;
- Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;
- Penetapan hasil Pemilu;
- Mencegah terjadinya praktik politik uang
- Mengawasi netralitas ASN, netralitas anggota TNI, dan netralitas anggota Polri
- Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan meliputi: