Hukum Dan Kriminal

Gelar Operasi, Polres Kutim Amankan 30 Kubik Kayu

136
×

Gelar Operasi, Polres Kutim Amankan 30 Kubik Kayu

Sebarkan artikel ini

Puluhan Kubik  kayu olahan berhasil diamankan Polres Kutim, dalam dua pekan terakhir semenjak digelar Operasi Wanalagi 2013. Dalam operasi yang menerjunkan sejumlah anggota Polres ini, juga diamankan 2 tersangka yakni Wah dan Az serta empat unit truk.

Sementara kedua tersangka lainnya sebagai pengendara truk, kini sedang dalam proses penyidikan oleh Dinas Kehutanan Kutim. Kapolres Kutim AKBP Edgar Diponegoro dalam jumpa pers, menerangkan, operasi  terhadap illegal logging terus berlanjut  dan hamper setiap bulan ada kayu diamankan.

Bersama Wakapolres Kompol Yudi S, serta Arifin dari Reskrim disebutkan, semua pelaku dan barang bukti illegal loging diamankan di Mapolres Kutim. “Terhadap truk yang digunakan untuk mengangkut illegal logging disita dan nantinya akan dilimpahkan ke pengadilan melalui kejaksaan,” terang Kapolres Egdar Diponegoro. Selasa (29/10)

Terhadap Operasi Wanalaga 2013 yang dimulai 26 September lalu, diarahkan untuk mengamankan sumber daya alam Kutim terutama kayu dari penjarahan oleh oknum tak bertanggungjawab.

Dari operasi yang digelar, selain menahan 30 Kubik kayu olahan jenis meranti dan besi, kepolisian juga menahan truk Nopol  KT 8747 BP, KT 8851 AQ, DD 9236 HB dan DW 9652 AB. “Nilai kayunya cukup besar karena harga pasaran kayu sangat tinggi seperti besi atau yang dikenal ulin harganya ada mencapai delapan juta rupiah permeter kubik,” terang Arifin ketika ditemui awak media saat mengecek barang bukti.

Disebutkan, tersangka dan barang bukti berhasil diamankan di ruas Jalan Rantau Pulung ke Sangatta. Ketika diperiksa, tersangka tidak bisa memperlihatkan dokumen sah seperti FALO (Faktur Angkutan Kayu Olahan) yang dikeluarkan Dinas Kehutanan.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui kayu yang mereka bawa diambil dari areal eks HPH. Karena tidak ada pengawasan, melalui sejumlah warga dilakukan penebangan. “Semuanya akan dibawa ke Sangatta, untuk dijual lagi dipenumpukan,” aku kedua tersangka.

Kapolres Edgar Diponegoro menegaskan, perbuatan Wah dan Az melanggar UU Kehutanan yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda Rp5 M. “Untuk besara lama serta denda nanti akan menjadi pertimbangan hakim,” terang Kapolres Edgar Diponegoro.(din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.