Polres Kutim akan menyelesaikan sejumlah dugaan Tindak Pidana Korupsi Banntuan Sosial (Bansos) Pemkab Kutim yang berbungkus aspirasi DPRD Kutim. Salah satu kasus yang sedang ditangani yakni yang terjadi di Kecamatan Kaubun dengan tersangka berinisial AS.
Dijelaskan, untuk kasus bansos aspirasi tahun 2011, yang diperkirakan merugikan negara sekira Rp500 juta, dengan tersangka l As, sudah diaudit, hanya belum ada hasilnya keluar. Dalam kasus AS ini, kepolisian telah menyita barang bukti berupa sebuah mobil Toyota Rush, yang dibeli tersangka dari dana bansos tersebut. Namun, tersangka yang tak lain seorang anggota LSM (lembaga Swadaya masyarakat) belum ditahan.
Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima polisi. Dalam laporan masyarakat itu, AS diduga membuat 7 buah proposal dengan alasan kelompok usaha bersama warga sekitar kampung mereka. Namun, pada pemeriksaan yang dilakukan, sesui dengan laporan warga, ternyata usaha-usaha yang dibuatkan proposal adalah usaha pribadinya dan keluarga, yang diatas namakan usaha kelompok. Seperti toko, yang disebut sebagai usaha kelompok bersama, ternyata itu usaha pribadinya. Usaha ini dimintakan dana, dan dananya digunakan pribadi termasuk untuk beli mobil. “Kelompok usaha yang disebutkan itu ada 7, makanya ada 7 proposal,” jelas Kapolres Edgar Diponegoro, Jumat (1/11) siang
Mantan penyidik KPK ini, menyebutkan, disetiap proposal yang disampaikan AS rata-rata bernilai Rp75 juta. Karena itu kerugian mencapai Rp500 juta. “Hanya saja, kerugian ini masih belum pasti. Kerena untuk menentukan kerugian sebenarnya, harus melalui perhitungan BPKP (Badan Pemeriksa keuangan dan pembangunan),” jelas Kapolres yang saat memberi keterangan didampingi Kanit Tipikor Ipda Slamet R.(WK-01)