Samarinda ; Dalam kurun waktu 2 tahun terakhir kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kalimantan Timur mengalami peningkatan mencapai 22,34 % yakni 2014 sebanyak 761 kasus sedang 2015 terjadi 931 kasus.
Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan Dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Timur Halda Arsyad mengatakan, bila fenomena peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ini terjadi dari berbagai hal layaknya perekonomian ataupun lingkungan.
Dalam kasus kekerasan tersebut dirinya juga menjelaskan bila 25% disumbang dari kasus kekerasan seksual terhadap anak. Dari data 2014 terdapat 185 diantaranya 29 dialami oleh anak laki laki dan 156 perempuan sedang 2015 terjadi 235 kasus 65 laki laki dan 170 perempuan.
“Dari kasus rata rata dari kasus yang terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak itu 25 persennya adalah kekerasan seksual terhadap anak dimana porisi perempuan jauh lebih besar. Kalo kita lihat datakan porsi perempuankan tinggi sekali 156 jadi hampir 85% itu wanita ditahun 2014 begitu juga ditahun 2015”ujar Halda Arsyad, Rabu (26/5/16).
Melihat kondisi tersebut Halda Arsyad mengharapkan adanya peranan dari seluruh sektor agar dapat menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terus menunjukkan peningkatnnya dengan mencakup fisik, kejiwaan dan seksual.
“Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dari tahun 2014 – 2015 itu meningkat sekitar 22,34% Sewilayah Kalimantan Timur dan kekerasan seksual ini terbesar terjadi di Samarinda. Maka diharpkan semua sektor bisa membantu untuk menekan angka tersebut karena kalo saya sendiri saja jujur tidak sanggup”,terangnya.
Selain itu Halda Arsyad menyatakan bila dirinya mendukung penuh terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, melihat kasus tindakan kekerasan seksual terhadap anak-anak belakangan ini.(Chan)
Sumber : RRI.co.id