Berita PilihanHukum Dan Kriminal

Dinas PLTR dan Kantor Bupati, Digeledah

193
×

Dinas PLTR dan Kantor Bupati, Digeledah

Sebarkan artikel ini
slide-1
Kantor Bupati Kutai Timur

Sangatta – Gara-gara sejumlah dokumen berkaitan pembebasan lahan Kenyamukan belum disampaikan tersangka HI, Dinas Pengendalian Lahan dan Tata Ruang (PLTR)  Kutim,  Rabu (20/11) didatangi tim penyidik Polda Kaltim. Kedatangan tim yang dipimpin Kasubdid Tipikor Polda Kaltim AKBP Ahmad Maulana, membuat kaget pegawai PLTR.

Sejumlah pegawai yang semula ingin pulang, kembali masuk kantor sekedar mengetahui kegiatan penyidik Polda Kaltim bahkan mereka ada yang sempat mengabadikan dengan kamera HP. Keterangan dihimpun wartawan, tim yang berjumlah 7 orang dan didampingi Kanit Tipikor Polres Kutim itu, setiba di Dinas PLTR yang kini dipimpin kembali Drs Ardiasnyah, langsung membentuk tiga tim dengan tugas berbeda.

Sejumlah ruangan termasuk ruang kerja Kepala PLTR tak luput dari pengeledahan yang berlangsung hampir empat jam itu. Ketika keluar dari PLTR, sejumlah dokumen langsung dibawa ke Mapolres Kutim. “Kita datang ke Dinas PLTR untuk mencari dokumen yang berkaitan dengan pembebasan lahan untuk pelabuhan Kenyamukan,” terang AKBP Ahmad Mualan sebelum beranjak dari Kantor Dinas PLTR.

Didampingi sejumlah tim lainnya, disebutkan sebelum mendatangi Dinas PLTR, tim juga mendatangi Bagian Keuangan Setkab Kutim untuk mencari data pencairan uang yang berkaitan. Tidak heran, jika dalam pengeledahan Rabu dan Kamis tadi, sejumlah dokumen kembali ditelaah ulang apakah ada kaitan langsung. “Dokumen-dokumen yang disita juga berkaitan dengan bukti lainnya seperti kwitansi, SPM, Berita Acara Pembebasan dan Pembayaran serta honor-honor tim,” sebut sumber harian ini.

AKBP Ahmad Mualana menyebutkan, selain  blusukan di Setkab Kutim dan Dinas PLTR, tim yang ia pimpin juga menyambangi kediaman tersangka HI. Keterangan yang dihimpun menyebutkan, banyak dokumen pembebasan lahan pelabuhan di Kenyamukan berada di HI. “Ketika dilakukan pembayaran kepada pemilik tanah, kadangkala pembayarannya dilakukan di kediaman HI bahkan di hotel,” ujar sumber harian ini di Dinas PLTR.

Dalam pembebasan lahan Kenyamukan yang akan digunakan sebagai pelabuhan barang dan orang itu, Polda Kaltim mencium aroma tidak sedap. Dalam beberapa pecan melakukan penyelidikan, ditemukan indikasi ketidakberesan yakni lahan yang dibebaskan merupakan kawasan pantai dan hutan mangrove yang termasuk milik Negara, kemudian surat-surat yang dijadikan pegangan hanya segel bukan sertifikat.

Dari penyelidikan awal diduga kuat kerugian sebesar Rp 4 M lebih, namun seirama dengan penambahan tersangka pihak BPK Kaltim menilai kerugian negara mencapai Rp11 M lebih. Polda Kaltim sendiri sejak awal sudah menetapkan, Is – Sekda Kutim serta Kas – Kades Sangatta Utara sebagai tersangka. Belakangan tersangka bertambah yakni Ar dan HI, keduanya pejabat pada Dinas PLTR Kutim.

Terhadap kemungkinan  ada penambahan tersangka, AKBP Ahmad Mualana tidak menyebutkan pasti namun ia menegaskan tergantung dalam pemeriksaan yang kini dilakukan. Namun keterangan lain yang dihimpun menyebutkan, dari sederet nama-nama dalam tim pembebasan ada anggota tim yang tidak mau menandatangani berita acara pembebasan yakni Doby Rizani, ketika itu menjabat Kabag Pemerintahan Setkab Kutim.(WK-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.