WARTAKUTIM.co.id, SANGATTA, Seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial GIM (42) diamankan unit Opsal satuan reserse Narkoba (Satreskoba) polres Kutai Timur, di Jalan Yos Sudarso I depan Gang Mansyur alam, desa Sangatta utara kec. Sangatta utara kab. Kutim Selasa (11/7/2017) kemarin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, tersangka merupakan warga Gang Pelita RT. 08 Desa Sangatta utara kec. Sangta utara kab. Kutai timur dan seorang pengangguran.
Kapolres Kutai Timur AKBP Rino Eko, Sik didampingi Iptu Abdul Rauf mengatakan, tertangkapnya tersangka berawal dari laporan masyarakat, kalau GIM, sering mengedarkan Narkotika jenis Sabu di wilayah Sangatta.
“awalnya kami mendapatkan informasi dari Masyarakat, kalau tersangka ini, sering mengedarkan Narkotika jenis Sabu di wilayah Sangatta dan informasi ini kami terima sejak awal bulan Mei 2017 lalu. Sekitar satu bulan lebih, tepatnya Selasa (11/7/2017) sekira jam 20.00 tersangka baru bisa kami ringkus,”terang Rauf.
Ia lebih lanjut menjelaskan, tersangka diamankan tepat di di pinggir Jln Yos Sudarso I depan Gg Mansyur Alam. Pada saat dilakukan penyergapan tersangka sedang berdiri menunggu pembeli dan duduk di motornya.
Dikatakannya, dari penangkapan tersebut polisi berhasil menyita barang bukti satu poket sabu seberat 0.56 gram yang disimpan dalam Dashboard motor scopy milik tersangka. Sabu tersebut didapatkan tersangka dari Samarinda
“Selain sabu yang kami amankan, kami juga menyita uang sebesar Rp 300 ribu yang diduga hasil penjualan sabu dan satu unit sepeda motor dan satu unit handphone. Saat ini tersangka sudah kami amankan di mapolres Kutim untuk penyidikan lebih lanjut,”pangkasnya
Atas perbuatan GIM, kata Rauf, ia akan dikenakan pasal 112 ayat 1 undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (wal)