
WARTAKUTIM.co.id, SANGATTA – Untuk mendukung pengelolaan pajak demi mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditengah kondisi anggaran pemerintah yang mengalami defisit, para legislator dari DPRD Penajam Paser Utara (PPU) akhirnya bertandang ke Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Untuk berbagi informasi terkait mekanisme penarikan pajak dari usaha sarang burung wallet dan beberapa hal lainnya.
Sebanyak 13 perwakilan Anggota DPRD PPU melakukan kunjungan kerja (kunker) Pansus-II ke Kantor Bupati Kutim, Kamis (24/8) pagi. Rombongan kunker DPRD PPU yang dipimpin Fadliansyah ST dari Partai Golkar diterima Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Kabupaten Drs H Mugeni MSi, di Ruang Tempudau, Kantor Bupati.
Mugeni yang menyambut mewakili Bupati Kutim mengucapkan selamat datang kepada Pansus DPRD PPU yang berniat untuk koordinasi tentang pengelolaan pajak sarang burung wallet.
“Wah ini suatu kehormatan dan kebanggan bagi kami, teman-teman DPRD dari PPU giat berkunjung (silaturahmi) ke Kutim. Semoga saja jalinan silaturahmi dapat terus berjalan dengan baik sebagai wujud sinerginitas antara Pemkab Kutim dengan DPRD PPU,” tuturnya.
Kepada para tamunya, mantan Kadis Sosial ini sedikit berbagi pengalaman saat masih menjabat sebagai Kabag ekonom. Kala itu ia menjalankan bisnis sampingan dengan berternak sarang burung wallet bahkan selama menjalankan budidaya wallet. Mugeni menegaskan untuk usaha sarang burung wallet di Kutim ini terdiri dari dua teknik budidayanya yaitu dengan membuatkan rumah wallet dan asli potensi alam melalui gua sarang burung.
Namun untuk lebih detail bagaimana pengelolaannya, Mugeni mempersilahkan Anggota DPRD PPU langsung berkoordinasi dengan instansi terkait yang membidangi, yang saat bersamaan juga turut hadir.
Fadilansyah kepada Pemkab Kutim menjelaskan pihaknya saat ini tengah konsentrasi menata pengelolaan restribusi maupun pajak pada usaha sarang burung wallet.
“Perda terkait sarang burung wallet sudah ada, rincian hitungan-hitungan pajaknya ada, tapi kami belum berani melakukan penarikan pajak dari para pengusaha sarang burung wallet, dikarenakan terbentur aturan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB),” imbuhnya.
Fatah Hidayat dari Dispenda Pemkab Kutim menjelaskan bahwa selama ini pajak sarang burung wallet ditarik berdasarkan falsafah “3 M”.
“M pertama mencoba melakukan transaksi penarikan pajak, M kedua membayar pajak, M ketiga menerima pembayaran pajak,” katanya.
Menurut Fatah Hidayat, 3 M dimaksud bersifat kepercayaan. Dengan memberikan kepercayaan penuh dalam merinci hasil panen, serta pajak sarang burung yang akan di setorkan. Jadi pengusaha sarang wallet sendirilah yang melakukan hitung-hitungan pajak dan hasil panennya.
Penjelasan dari Fatah Hidayat, awalnya masih belum bisa dimengerti oleh para Anggota DPRD PPU.
Sehingga menimbulkan pertanyaan beberapa perwakilan anggota DPRD PPU, apabila mempercayakan penuh pengelolaan dan hitung-hitungan pajak sarang burung, apakah nantinya data yang dilaporkan bisa update?, benarkah pengusaha sarang wallet (wajib pajak) dapat berlaku jujur terhadap pembayaran pajaknya?, tanpa memandang intansi terkait yang mengeluarkan IMB. Artinya apakah kegiatan transaksi pajak dapat dikatakan illegal?.
Menanggapi hal tersebut kembali Fatah Hidayat mengatakan dalam pelaksanaan metode 3 M, nantinya pihak Dispenda akan turun memonitor langsung ke lapangan untuk menyesuaikan data yang dilaporkan. Demi mengetahui setoran wajib pajaknya apakah akurat atau tidak.
“Dalam hal ini juga Dispenda membentuk forum pengusaha burung wallet, yang terdiri dari para pengusaha wallet untuk dapat saling mengawasi meneropong hasil produksi masing-masing, dari wajib pajak. Kebetulan di salah satu anggota forum ada yang vocal dan paham betul akan seluk beluk bisnis wallet dan selalu siap membantu pemerintah dalam memberikan informasi terkait pajaknya. Jadi kalau salah satu pengusaha membuat data abal-abal akan terdeteksi dan memberikan beban malu. Seumpama tidak jujur dalam pelaporannya,” tegas fatah Hidayat.
Menjawab pertanyaan terkait terbenturnya ijin sarang burung wallet dan IMB, perwakilan Bagian Ekonomi Setkab Kutim menegaskan berdasarkan hasil studi banding di beberapa daerah, ternyata tidak ada keterkaitannya dengan IMB.
Setelah mendapat berbagai penjelasan, berikutnya rombongan Kunker DPRD PPU berencana langsung mencoba mengimplementasikan metode 3 M di wilayah kerjanya untuk dimasukkan ke dalam aturan Perda.
Acara bertukar cindera mata antara Pemkab Kutim diwakili Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat Mugeni kepada Ketua Rombongan Kunker Pansus-II DPRD PPU Fadliansyah melengkapi acara dimaksud. Di akhir acara, Mugeni berjanji apabila ada kesempatan Pemkab Kutim beserta DPRD Kutim siap melakukan kunjungan balasan. Dia berharap hasil dari Kunker DPRD di Kutim membawa manfaat. Sehingga PAD PPU dari pajak sarang burung wallet dapat terkelola dengan baik. (hms12/ADV)