Sangatta – Kejaksaan Negeri Sangatta melalui Balai Lenang Negara, pekan depan akan melelang tiga unit mobil mewah yang disita dalam perkata korupsi Direktur KTE (Kutai Timur Energi) Anung Nugroho dan Apidian Triwahyudi.
Mobil yang kini diamankan di belakang Kantor Kejaksaan Sangata itu, diharapkan Kajari Sangatta Didik Farkhan Alisyahdi SH, sesuai harga pasaran karenanya bersamaan dengan sitaan lainnya dimintakan penetapan harga minimun dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kutim “Tiga buah barang bukti mobil dalam perkara terpidana Anung Nugroho, akan segera dilelang. sekarang dalam tahap penafsiran harga di Balai Lelang Negara Bontang,” jelas Kajari terbaik Indonesia tahun 2013.
Disebutkan, ketiga mobil , disita dari terdakwa dalam kasus penggelapan Pajak KTE yakni Dita Satari Cs. “Barang bukti tersebut disita sebagai barang bukti suap menyuap dalam kasus Anung, jadi meskipun perkara Dita dan Kawan-kawan belum turun kasasinya, barang bukti akan dilelang karena ini terkait dengan kasus Anung Nugroho,” terang Didik.
Terhadap banrang bukti lain yang nilainya ratusan miliar rupiah, Kajari didampingi Kasi Intel Dodi Emil Gazali serta Kasi Pidum Saimun SH, menerangkan masih dikoordinasikan dengan penyidik di Kejagung. “Kami sudah kordinasi dengan penyidik, karena harus penyidik yang buka blokirnya di bank. Apalagi, karena barang bukti lain masih ada kaitan dengan perkara lain, jadi untuk sementara yang dilelang mobil,” jelasnya.
Ketiga mobil yang akan dilelang nanti yakni Nissan x-trail 2,5 dengan Nomor Polisi (Nopol) D 332 BY, kemudian Honda City jenis sedan Nopol B 521 RRA, serta BMW Nopol D 90 OD. Terhadap rumah Anung di Jalan Soekarno Hatta, kajari belum menjelaskan rinci karena berkasnya cukup banyak.
Anung dan Apidian, keduanya dijebloskan dibalik jeruji setelah berkekuatan hukum tetap. Kedua tersangka, terbukti melakukan korupsi dana penjualan saham KPC milik Pemkab Kutim yang dikelola PT KTE senilai Rp576 miliar.
Anung dinyatakan bersalah oleh majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) yang diketuai Djoko Sarwoko, dengan empat hakim anggota yakni Krisna Harahap, MS Lumme, Abdul Latif dan Sri Murwahyuni pada pertengahan November 2012 lalu. Dalam putusan kasasi tersebut, Anung yang ditingkat banding dihukum 6 tahun penjara, namun oleh MA diperberat hukumannya menjadi 15 tahun penjara selain itu diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsidair 8 bulan kurungan, serta diharuskan membayar uang pengganti Rp 800 juta.
Mantan Direktur PT KTE Apidian Tri Wahyudi yang sebelumnya diputus bebas di Pengadilan Negeri Sangatta, dinyatakan bersalah di tingkat kasasi MA dan dihukum selama 12 tahun penjara. Dia juga diharuskan membayar denda senilai Rp 1 miliar, subsidair 8 bulan kurungan, serta diharuskan membayar uang pengganti Rp 770 juta.(WK-01)