AdvetorialWarta Parlementeria

Suriati : Perda KTR Jangan Jadi Perda Mangkrak

191
×

Suriati : Perda KTR Jangan Jadi Perda Mangkrak

Sebarkan artikel ini
Suriati menyerahkan hasil Laporan Pansus Perda KTR
Suriati menyerahkan hasil Laporan Pansus Perda KTR

WARTAKUTIM.co.id, SANGATTA – Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) telah disahkan oleh DPRD Kutim, pada sidang paripurna ke 42 tahun sidang 2017, kemarin.

Ketua panitia khusus (pansus) Perda tentang KTR, suriati, mengatakan Pemkab Kutim secapat untuk mengsosialisasikan Perda tersebut, agar perda tersebut bisa segera dijalankan dan jangan hanya menjadi perda mangkrak.

“Setelah perda KTR ini disahkan maka pemerintah kutim harus berkomitmen untuk menjalankan perda ini benar-benar sesuai aturan,”katanya saat membacakan pandangan akhir pansus.

Lebih lanjut Ia mengatakan, Jangan sampai perda KTR ini hanya menjadi deretan dari perda-perda yang telah dilahirkan legislatif, namun tidak mampu dimaksimalkan pemerintah.

“Bahkan salah satu dasar terbitnya perda KTR ini sudah sesuai ketentuan pasal 115 ayat (2) undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan mewajibkan pemerintah daerah untuk mewujudkan kawasan tanpa rokok, sehingga perlu diatur dengan Perda,”tegas politisi partai Demokrat ini.

Ia menambahkan, dari segi kesehatan sudah sama-sama diketahui bahwa dampak dari merokok bukan hanya berpegaruh buruk bagi perokok aktif, namun, juga bagi orang-orang yang berada disekitar perokok aktif yang menghirup asap rokok dan menjadi perokok pasif, mendapatkan dampak kesehatan yang lebih buruk lagi.

Sehingga pemkab kutim Lanjutnya, harus berkomitmen dalam menegakkan aturan terkait kawasan tanpa rokok ini. Terutama di kawasan pusat perkantoran pemerintah kutim di bukit pelangi dan beberapa fasilitas umum dan kesehatan yang ada di kota sangatta, serta Kutim pada umumnya.

“Hal ini untuk mendukung kabupaten kutai timur sebagai kabupaten sehat,”ujar anggota DPRD Kutim asal dapil tiga ini.

Lebih jauh, suriati mengatakan dengan terbitnya Perda KTR ini maka diharapkan bisa menekan pembiayaan pengobatan yang ditimbulkan dari dampak merokok.

“Dampak negatif dari merokok seperti penyakit jantung koroner, kanker paru dan berbagai penyakit tidak menular lainnya, kini memang menjadi salah satu penyebab kematian nomor satu manusia di dunia,”Pangkasnya (ADV/WAL)