
WARTAKUTIM.co.id,SANGATTA – Anggota DPRD Kutim asal dapil lima Agusriansyah, mengatakan, Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kutai Timur tentang Pembentukan kelembagaan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy-Batota Trans Kalimantan perlu segera untuk dibahas di DPRD Kutim.
Menurut politis Partai Keadilan Sejaterah (PKS) ini, Raperda tersebut sangat mendesak karena raperda tersebut Pemkab Kutim dapat segera melakukan akselerasi perencanaan pembangunan dan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat serta bisa menambah PAD (Pendapatan Asli Daerah).
Tentunya pembangunan dalam kawasan Kipi Maloy ini, bisa kita laksanakan secara maksimal, secara perencanaan penganggaran keuangan, mana kalah tidak ada perdanya.
“Nah Kabupaten ini ingin mengambil bagian dalam percepatan pembangunan disitu. Dengan adanya lembaga yang mengatur itu maka pembangunan dalam kawasan Kipi Maloy bisa kita laksanakan secara maksimal karena sudah ada paying hukumnya. Secara perencanaan penganggaran keuangan, mana kalah tidak ada perdanya”. Jelasnya kepada media ini
Dia menambahkan, perda ini harus segera dibahas antara Pemerintah dan DPRD untuk segera disahkan, agar percepatan pembangunan Kipi Maloy semakin bagus. Lantaran anggaran pembangunan baik dari Pemerintah Pusat, Provensi hingga daerah, bisa di masukkan, sebagai bentuk dukungan percepatan pembangunan.
“Untuk itu sebagai Anggota DPRD Kutim, wajib untuk mendukung keberadaan perda ini, Apalagi keberadaan perda ini terbilang mendesak untuk di sahkan”.Ujarnya
Selain itu, dengan adanya perda Kipi Maloy tersebut, domain kita terhadap akses percepatan pembangunan kawasan Kipi Maloy, cakupannya bisa lebih luas karena sudah dilindungi oleh regulasi.
“nantinya dalam penyusunan perda tersebut, akan dimuat hal-hal apa saja yang bisa dilakukan daerah agar tidak tumpang tindih dengan apa yang dilakukan pemerintah provensi dan pusat”.Pungkasnya