
WARTAKUTIM.co.id,SANGATTA – Dewan Perwakiran Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur telah mengesahkan 6 buah Raperda menjadi Perda Kabupaten Kutai Timur dalam rapat paripurna yang ke-42 belum lama ini.
Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Ngafifudi berharap dengan disahkannya 6 perda tersebut, Pemkab Kutim segera untuk mengsosialisaskan dan menjalankan perda tersebut agar ada kepastian hukum di masyarakat dan Perda tersebut nantinya tidak hanya menjadi macan kertas.
“Setelah disahkannya 6 buah perda tersebut, Pemerintah kelak bisa menerapkan Perda itu secara optimal, sehingga dalam pelaksanaannya apa yang kita inginkan bisa tercapai,”Kata Ngafifudin kepada wartakutim.co.id.
Dikatakannya, dalam pembuatan perda tersebut telah menelan biaya yang tidak sedikit, serta menyita waktu dan tenaga yang cukup lama dari pemerintah maupun DPRD Kutim.
“Contahnya saja dalam mencari refrensi Perda juga tidak muda, karena kita harus ke Daerah-Daerah lain untuk melakukan studi banding dan perbandingan perda yang serupa, terutama perda yang sudah berjalan di daerah lain”. Jelas ngafifuddin kepada WartaKutim beberapa waktu lalu.
Selain itu, setelah disahkan, perda tersebut nantinya bisa langsung disosialisasikan ke masyarakat luas, sehingga masyarakat menjadi tau tujuan perda tersebut, yang kemudian selanjutnya bisa diterapkan di lapangan.
Lebih lanjut Ngafifuddin berharap agar perda tersebut jangan hanya sekedar dibuat begitu saja. Ia ingin setelah dibahas dan disepakati bersama, harus ada tindak lanjut berupa diundangkan dan diteruskan dengan adanya peraturan bupati, untuk petunjuk teknis dan pelaksana dari perda yang telah disepakati tersebut.
“Pemerintah daerah agar benar-benar melaksanakan dan menerapkan seluruh perda yang sebelum maupun yang baru disahkan untuk bisa segera diterapkan di lapangan sebagai payung hukum”. Bebernya (ADV-DPRD Kutim/BF)