AdvetorialWarta Parlementeria

DPRD Bentuk Pansus Bahas Empat Raperda Usulan Pemkab Kutim

306
×

DPRD Bentuk Pansus Bahas Empat Raperda Usulan Pemkab Kutim

Sebarkan artikel ini

WARTAKUTIM.co.id,SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) atas 4 buah Rancangan Peraturan Daerah usulan Pemkab Kutim.

Adapun Keemapat Reperda pemkab Kutim tersebut adalah Raperda tentang Pembentukan Badan Kawasan Ekomomi Khusus (KEK) Maloy –Batota Trans Kalimantan, Raperda tentang Pemberian Insentif dan penanaman modal di wilayah KEK, Raperda tentang Lembanga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) TV Kutim dan Radio Pemerintah daerah (RPD) Kutim serta Raperda tentang perubahan atas perda nomor 7 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Adminisratif kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten Kutai Timur.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutim, Mastur Djalal menuturkan, DPRD Kutim telah menggelar rapat pada Kamis (16/11/2017) untuk membentuk Pansus keempat raperda tersebut.

“Hari ini telah terbentuk Pansusnya. Dan dan sudah ada tuanya masing-masing perda. Saya berharap Pansus segera bekerja setelah dibentuk,”kata Mastur saat ditemui wartakutim.co.id diruang kerjanya di kantor DPRD Kutim.

Ia lebih lanjut menyebutkan, untuk Pansus Pembentukan Badan KEK diketua politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Rahmadi. Sedangkan untuk Raperda pemberian Insentif dan penanaman modal KEK di ketua oleh politisi Partai Hanura Angga Ready.

Kemudian untuk Raperda LPPL TV Kutim dan RPD Kutim di ketua oleh Politisi partai Demokrat Kutim Andi Mappaseren dan Raperda Penyelenggaraan Adminisratif kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten Kutai Timur di Ketua oleh politisi PDI-Perjuangan Siang Geah.

Saya berharap setelah dipilih ketua Pansus, maka Pansus ini segera melaksanakan tugas masing masing. Dan terlebih dahulu menunjuk anggota anggota yang akan ikut dalam Pansus tersebut,”harapnya.

Lebih jauh Ia mengatakan, keempat Raperda tersebut sudah memasuki tahap pembahasan di DPRD Kutim. “Sudah dua kali diadakan rapat paripurna.Yang pertama itu, pembacaan nota pengantar pemkab Kutim. Kemarin kita juga sudah menggelar paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi. Minggu depan kita akan rapat paripurna mendengarkan tanggapan pemerintah atas keempat perda tersebut,”Pangkasnya (ADV-DPRD Kutim/WAL)