
WARTAKUTIM.co.id,SANGATA – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan daerah (Raperda) Pemberian Insentif dan Penanaman modal di wilayah Kawasan Ekonomi Khusus (PIPM-KEK), mengumpulkan materi dan bahan sebagai pertimbangan terkait Rapereda usulan pemerintah tersebut.
Demikian diungkapkan Ketua Pansus Raperda PIPM-KEK angga Redi saat ditemui wartakutim.co.id di kantor sekretariar DPRD Kutai Timur (Kutim) belum lama ini.
“Saat ini kami masih mencari data perbandingan dan masih mempelajari dulu studi kasusnya seperti apa. Kami harap awal Desember 2017 ini, kami sudah mengumpulkan semuanya,”katanya
Terkait studi banding untuk data perbandingan, Angga mengatakan, ada beberapa daerah yang sudah memiliki dan menjalankan perda penanaman modal di KEK. Namun, pihaknya memilih Kota Tanggerang.
Menurut politisi muda ini, dari sekian banyak Kabupaten-kota Indonesia yang telah memiliki Perda Investasi dan penyertaan modal di KEK, Kota Tanggerang yang saat ini sudah menjalankan perda tersebut dengan baik dan nilai investasi di kota industri tersebut ini cukup besar, sehingga ini salah satu pertimbangan memilih kota Tanggerang.
“Sebetulnya banyak pilihan, tetapi (Kota) Tanggerang sendiri sudah mengesahkan perda tersebut dan sudah menjalankan cukup lama. Saya yakin di Tanggerang banyak studi Kasusnya. Semakin banyak kasus kita dapatkan semakin bagus pansus untuk menyusun perda ini jadi lebih baik dan berkualitas,”jelasnya.
Sementara untuk kendala pansus, Politisi partai Hanura ini mengakui, belum menemukan kendala sama sekali. “Belum ada kendala, karena kita masih mencari data perbandingannya sesuai apa yang daerah ini butuhkan,”pangkasnya (ADV/Wal)