WARTAKUTIM.co.id,SANGATTA – Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, Suroto menyarakan, Pemerintah Kabupaten Kutim melalui dinas Perhubungan untuk membuat Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pelabuhan Kenyamukan khususnya di sisi darat ditahun 2018 mendatang.
Mantan Kabag Umum dan Protokol ini, berpendapat dengan adanya perda tersebut maka, Pemkab Kutim akan bisa memperoleh PAD dari pengelolaan kawasan Pelabuhan.
“Seperti dengan rencana Pemerintah yang menjadwalkan Pelabuhan Kenyamukan Sangatta mulai beroperasi pada Tahun 2018 mendatang, Jadi paling tidak OPD terkait juga bisa menyiapkan Raperda terkait pengelolaan Pelabuhan Kenyamukan Sangatta”. Jelasnya Suroto saat berlangsung Coffee Morning di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutim.
Suroto menambahkan, berdasarkan data dari DPRD Kutim, ada beberapa pelabuhan di Kutim. Namun, tidak satupun pelabuhan bisa menghasilkan PAD untuk pemkab Kutim.
“Kalau berdasarkan Undang Undang 23 tahun 2014, pengelolaan Pelabuhan diserahkan di Provinsi. Tepi, bukan tidak mungkin kita bisa menghasilkan PAD dari pengelolan pelabuhan pelabuhan yang ada. Misalnya kita kelolah sisi daratnya, itukan masih bisa menghasilkan PAD untuk Kutim, “jelasnya.
Selain itu, Kata Suroto, beberapa bulan yang lalu dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kutim juga telah mengusulkan Raperda Pendaratan Ikan, Namun terkait raperda pengelolaan pelabuhan belum ada yang di usulkan.
“Paling tidak dengan masih adanya sisa waktu penyusunan pembahasan program Raperda untuk Tahun 2018 mendatang, Instansi terkait sudah mengusulkan Raperda pengelolaan pelabuhan. sehingga pada awal bulan januari 2018 mendatang bisa di masukkan kedalam salah satu program perda di tahun 2018 mendatang”. Ungkapnya di hadapan para Kepala OPD se Kutai Timur.(ADV/BF)