AdvetorialWarta Parlementeria

Pansus Berharap Pemkab Kutim Segera Sosialisasikan Perda KTR

246
×

Pansus Berharap Pemkab Kutim Segera Sosialisasikan Perda KTR

Sebarkan artikel ini

WARTAKUTIM.CO.ID,SANGATTA –  Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutim Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menilai, perlunya perda tersebut untuk segera diberlakukan (sahkan), agar setiap orang berhak untuk mendapatkan perlindungan dari bahaya asap rokok.

Hal ini diungkapkan anggota Pansus Suriati saat penyampaian laporan Pansus terhadap empat raperda usulan Pemkab Kutim yakni, Raperda KTR, Raperda

“Kalau dari sisi aspek kesehatan, sudah pasti Peraturan daerah (Perda) KTR ini sangat dibutuhkan. Terlebih lagi rokok menjadi fenomena yang sangat sulit dikendalikan. Dengan adanya Perda tersebut maka hal ibu menghindari dan atau melindungi masyarakat yang tidak merokok dengan adanya aturan tersebut,”ujar  Politisi Partai Demokrat itu.

Namun, lanjut Ia, upaya berlakukan Perda KTR ini sudah melalui tahap pengkajian yang mendalam. Dengan adanya perda tersebut, tim Pansus berharap pemkab Kutim terlebih dahulu disosialisasikan di masyarakat dan menyiapkan tempat tempat khusus yang benar benar bebas dari asap rokok.

 “Tempat tempat yang menjadi ruang lingkup kawasan tanpa rokok sebagaimana diatus dalam Perda KTR harus disosialisasikan. Melalui kegiatan sosialisasi yang dilakukan, masyarakat harus diberikan penjelasan, maksud dan tujuan dari diberlakukannya, Perda KTR kepada pimpinan atau penanggung jawab ruang lingkup KTR benar benar siap untuk menyediakan tempat bebas dari asap rokok hingga batas terluar,”ungkapnya

Melalui kegiatan sosialisasi, pansus juga berharap masyarakat tidak merasa terkejut dan dipaksa untuk mematuhi Perda KTR.”perlu kita ketahui bersama, bahwa saat ini ada beberapa daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten kota yang memberlakukan KTR. Akan tetapi menurut hasil survay, pelaksanaan Perda KTR yang ada belum berjalan secara maksimal,”katanya

“Oleh karnanya setelah penetapan Perda KTR perlu disosialisasikan kepada semua pihak untuk menyambut penerapan Perda KTR ini. Termasuk kesiapan pemkab sendiri dalam melakukan pengawasan untuk tegaknya perda KTR  tersebut. Kita tidak inginkan, saat diberlakukan tidak dapat terlaksana secara maksimal, bahkan jangan sampai Perda KTR ini hanya menambah deretan perda semata,”katanya. (ADV DPRD Kutim/WAL)