WARTAKUTIM.co.id – Katua Badan Program Peraturan Daerah (Perda) DPRD Kutai Timur Mastur Djalal mengakui, DPRD Kutim akan sahkan 5 perda di bulan April 2018. Hal tersebut diungkapkan Mastur Djalal saat ditemui di DPRD Kutim belum lama ini.
“Pada 19 April, kami akan sahkan lima Raperda. Lima Raperda ini sudah masuk badan musyawarah (Banmus),” jelasnya.
Ke lima Raperda yang bakal tersebut antara lain Raperda Tempat penumpukan ikan atau Tempat pelelangan ikan (TPI), Raperda Penyiaran Radio dan TV Kutim, Raperda Kawasan Ekonomi Khusus, Raperda Insentif penanam modal, serta Raperda Perubahan Adminitrasi kependudukan berupa Perubahan Perda No 7 Tahun 2011
Diakui, semua Raperda ini telah dibahas, bersama dengan pemerintah, karena itu siap disahkan.
Selain lima Raperda ini, menurut Mastur, sebenarnya juga ada Raperda inisiatif DPRD yakni Raperda penataan sarang burung walet. Namun, karena ini menyangkut kepentingan banyak orang, maka ditunda untuk disahkan.
“Saya minta pembahasan Raperda ini dibahas dengan sangat cermat, termasuk beberapa pasal yang masih perlu pembahasan lebih dalam. Sebab ini nantinya akan memberikan retribusi, di sana ada usaha masyarakat, termasuk pemerintah harus bisa membina pengusaha ini,” jelasnya.
Karena itu, maka sebelum disahkan, Raperda ni harus dilakukan uji publik, dengan pengusaha sarang burung, jangan sampai benturan dengan kepentingan pengusaha, atau merugikan pengusaha sarang burung. “Ini yang tidak boleh terjadi,” katanya.
“Jadi Raperda ini, masih akan disempurnakan dalam bulan April, setelah itu disahkan,” lanjut Mastur. (ADV)