Berita PilihanPeristiwa

Pejabat Pemkab Kutim, Mendadak Tes Urin

143
×

Pejabat Pemkab Kutim, Mendadak Tes Urin

Sebarkan artikel ini
giliran
Pejabat Pemkab Kutim, menunggu giliran untuk di tes urin

Puluhan pejabat di lingkungan Pemkab Kutim, mendadak, Senin (16/12) kemarin mengikuti tes urin. Pemeriksaan yang melibatkan jajaran Polres dan BNK Kutim itu, bertujuan untuk pembinaan dan mengingatkan akan bahaya Narkoba.

Wabup Ardiansyah selaku Ketua BNK Kutim, menerangkan tes urin bagi pejabat bukan untuk mencari kesalahan tetapi untuk pembinaan. Meski demikian, Wabup berharap semua pejabat dan pegawai baik honorer jangan coba-coba menggunakan Narkoba. “Jika sampai tertangkap aparat hukum tentu ada sanksi lain, selain dijerat dengan hukuman yang ada juga bisa dipecat,” kat Ardiansyah.

Pemeriksaan urin bagi pejabat dilakukan ditengah-tengah Rakor Pembangunan yang wajib diikuti semua Kepala SKPD, Sekretaris dan Camat. Tak pelak, ketika giliran Wabup Ardiansyah akan berpidato semua pejabat diminta tidak keluar ruang namun wajib mengikuti tes urin.

Meski tes urin dilakukan mendadak, ternyata semua pejabat yang ikut Rakor tetap tenang bahkan mereka dengan antusias mengikuti. Dengan memegang satu persatu botol, mereka antri di luar kamar kecil bahkan Wabup Ardiansyah menjadi yang terdepan diperiksa kemudian asisten serta kepala badan dan dinas. “Tidak ada hal yang ditakutkan jika memang tidak melakukan atau menggunakan obat terlarang,” ujar Kepala Itwilkab Kaspul Anwar.

Pemeriksaan urin pejabat sendiri dilakukan ketat, semua pejabat sama sekali tidak diperkenankan keluar ruang Meranti sebelum menyerahkan urinya kepada petugas. Semua pintu keluar dijaga petugas dari Polres Kutim dan Satpol PP.

Kepada wartawan Wabup Ardiansyah mengakui hasil tes urin tidak untuk dijadikan bahan publikasi atau penindakan, terkecuali untuk pembinaan agar tidak mengulangi. Diakui, penyalahgunaan obat terlarang di Kutim kian meningkat bahkan sudah merambah semua elemen masyarakat.

Ia mengakui ada sejumlah oknum PNS dan honorer yang terlibat menggunakan bahkan menjalani hukuman penjara. “Bagi honorer yang tertangkap aparat hukum, tidak diperpanjang lagi kontrak kerjanya sedangkan PNS akan dipertimbangkan sanksinya berdasarkan lamanya masa tahanan,” sebut Ardiansyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.