Berita PilihanHukum Dan Kriminal

Gilir ABG Dikebun, 5 Pemuda Dituntut 5 Tahun

244
×

Gilir ABG Dikebun, 5 Pemuda Dituntut 5 Tahun

Sebarkan artikel ini

Sangatta, Wartakutim.com – Tujuh terdakwa penggilir seorang remaja bernama Shinta (bukan nama sebenarnya) masing-masing berinisial JE, Bu, Bo, DF, MA dan Sa warga Muara Bengkal, tertunduk lesu ketika dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing 5 tahun penjara kecuali terdakwa DF yang dituntut 4 tahun.

Kepada wartawan, Kajari Sangata Didik Farkhan menyebutkan, terdakwa JE, Bu, Bo, DF, MA dan Sa diduga telah melakukan  pelecehan seks terhadap Shinta. Kasus yang terjadi Kecamatan Muara Bengkal, disebut kajari telah mersuak masa depan korban. “Para terdakwa melanggara UU Perlindungan Anak,” sebut kajari yang saat memberi keterangan didampingi  Kasi Pidum Saimun SH MH.

Diterangkan, perbuatan terdakwa membaut korban mengalami trauma berat selain itu merasa terkucilkan dalam pergaulan.“Mereka dianggap dengan sengaja telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,” kata  Saimun, Selasa (17/12).

Selain menuntut hukuman penjara selama 5 tahun, kelima terdakwa juga denda Rp 60 juta subsidair 6 bulan. Karena menurut jaksa, keenam terdakwa telah melanggar Pasal 81 ayat 1 UU No 23/2002.

Terhadap terdakwa Deni, yang dituntut 4 tahun karena ia diduga kuat melanggar Pasal 82 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Meskipun, dalam kasus itu, terdakwa tidak melakukan persetubuhan terhadap korban. “Terdakwa Deni ini, memang tidak melakukan persetubuhan dengan korban tapi sempat menyuruh korban untuk melakukan oral seks makanya dituntut terkait pencabulan,” beber Saimun.

Kasus yang membuat gempar Muara Bengkal ini, disebutkan Saimun berawal dari kicauan terdakwa Bo yang mengaku pernah melakukan hubungan intim dengan Shinta. Karena penasaran, terdakwa lain ikut juga. “Kasus hubungan intim antara Bo dengan Shinta itu terjadi bulan Juli lalu, namun cepat menyebar ke teman-teman terdakwa Bo lainnya,” ungkap Saimun.

Disingung apakah hubungan intim antara terdakwa dengan korban karena suka sama suka, Kajari Didik Farkhan dan Saimun, sama-sama menegaskan perbuatan terdakwa dilakukan kepada anak dibawah umur yang seharusnya dilindungi karena tidak paham soal bahaya seks.

Terhadap tuntutan yang disampaikan JPU, para terdakwa berencana, Kamis (19/12) merencanakan mengajukan pledoi. (WK-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.