AdvetorialWarta Parlementeria

Wakil Ketua DPRD Kutim : Masalah di Perkebunan Tak Ada Habisnya

139
×

Wakil Ketua DPRD Kutim : Masalah di Perkebunan Tak Ada Habisnya

Sebarkan artikel ini

SANGATTA. Masalah di perkebunan rasanya tak pernah habis. Karena itu, Wakil Ketua DPRD Kutim Yulianus  berjanji akan mempertemukan karyawan dengan manajemen perusahan. DPRD akan memanggil nanagemen perusahan yang bermasalah ke kantor DPRD,  meskipun dengan resiko apapun.

“Kalau kami minta datang tapi manajemen tidak datang, kami akan datangi.  Masalah ini  masih banyak terjadi di perusahan Sawit di Kutim. karena itu, kalau perlu kami akan bentuk Pansus terkait masalah ketenagakerjaan di perusahan perkebunan ini,” katanya.

Sementara itu, anggota DPRD Kutim Herlang Mappatitti mengatakan jika perusahan tidak memberikan hak normatif bagi  karyawan, itu sama saja melakukan perbudakan.  “perusahan yang tidak memberikan hak normatif bagi karyawan, sama dengan melanggar undang-undang.  Karena itu, kami akan panggil  managemennya dalam waktu dekat. Banyak perusahan yang bandel, tapi  ketika karyawanya mengadu ke DPRD,  kalau tidak datang kami panggil, kami yang datangi. Kami siap membantu karyawan menuntut haknya sesuai dengan aturan,”  Herlang, saat menerima karyawan PT Win,  beberapa waktu lalu. Dimana dalam kerangannya, karyawan yang berlokasi di  Susuk Dalam, Sandaran,  itu, demo karena karena Karyawan tidak puas dengan perlakukan managemen  terhadap karyawan, yang tidak memberikan hak normatif, seaui dengan apa yang digarikan dalam UU.

Juru bicara  karyawan  yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT WIN ,  Protus Donatus Kia, dalam pertemuan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kutim Yulianus Palangiran, mengatakan tuntutan karyawan terhadap PT WIM, hanya tuntutan normatif, berdasarkan UU.

 “Tuntutan  Karyawan hanya normatif. Tuntutan ini telah berkali-kali kami minta,  termasuk  yang dimediasi  Diasnaker trans, namun tidak pernah membuahkan hasil. Padahal, managemen telah membuat kesepakatan dengan kami, tapi tetap juga tidak dilaksanakan.  Karena itu kami minta DPRD Kutim untuk mempertemukan karyawan dengan  managemen  agar dilakukan mediasi agar managemen memberikan hak karyawan sesuai aturan.  “Termasuk, mengangkat karyawan menjadi karyawan tetap, kalau sudah kerja selama 6 bulan. Memberikan hak pekerja berupa jaminan kesehatan, hak karyawan  jika sakit, melahirkan  dan berbagai ka lainnya, termasuk memberikan gaji sesuai dengan UMK. Sebab selama ini, hak – hak ini tidak pernah diberikan perusahan pada pekerja,” katanya. (ADV)