WARTAKUTIM.CO.ID – Anggota DPRD Kutai Timur, serentak melakuakn sosialisasikan Peraturan Daerah tentang Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, dan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Kutai Timur (Kutim) yang sudah diterbitkan. Sosialisasi tersebut dilakukan di masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil) anggota dewan.
Anggota DPRD asal Dapil I Kutim, melakukan sosialisasi di Desa Singa Gembara Sangatta Utara, termasuk warga Desa Swarga Bara dan Kelurahan Teluk Lingga. Tim sosialisasi DPRD Kutim dipimpin Wakil Ketua DPRD Kutim, Yulianus Palangiran.
Yulianus dengan antusias mengikuti sosialisasi menaruh harapan masyarakat menjaga Kamtibmas masing-masing wilayahnya. Ia mengakui, salah satu membuat gangguan Kamtibmas yakni pengaruh minuman keras. “Masyarakat harus menjaga Kamtibmasnya, selain itu membatasi dalam penggunaan miras,” pesannya seraya menyebutkan tuak juga tergolong miras yang apabila diminum berlebihan berdampak terhadap gangguan Kamtibmas.
Bersama Anggota Komisi B DPRD Kutim, David Rante dipaparkan semangat yang terkandung dalam kedua Perda terutama Perda Miras. “Perda pengendalian alkohol ini adalah untuk mengatur supaya peredarannya tertib dan teratur agar tidak ada keresahan ditengah – tengah masyarakat. Mengenai tata ruang, adanya Perda tersebut nantinya akan menata batas – batas ruang antar RT, Desa, Kecamatan bahkan Kabupaten agar tidak ada perbedaan pemahaman di masyarakat,” kata David Rante.
Ia mengakui, meskipun dalam Perda Miras tidak tercantum pelarangan maupun pembatasan secara teknis untuk minuman beralkohol, David menjelaskan bahwa mungkin pada pelaksanaan kelak akan diatur dalam Peratutan Bupati (Perbup). (ADV)