WARTAKUTIM.CO.ID, SANGATTA – Ketua DPRD Kutim, Joni, S.Sos membacakan Surat Keputusan Mendagri melalui Gubernur Kaltim, dalam sidang paripurna ke 3, Dengan agenda pengumuman hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kutim terpilih Ardiansyah Sulaiman dan Kasmidi Bulang.
Joni mengatakan, keputusan tersebut Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dimana pasangan calon bupati dan wakil bupati Kutim Ardiasnyah Sulaiman- Kasmidi Bulang menjadi bupati dan wakil bupati terpilih untuk priode 2021-2026.
Pada Rapat Sidang Paripurna itu dipimpin langsung Ketua DPRD Kutim “ Joni S.Sos, Didampingi wakil ketua I, Asti Mazar Bulang dan wakil ketua II Arfan, yang dilaksanakan di ruang sidang utama gedung DPRD Kutim, Turut hadir Pelaksana harian (Plh) Bupati Kutim, Irawansyah,Forkopimda, Ketua KPU, Para Kepala OPD, Beserta beberapa Para Undangan.
Berdasarkan pada Keputusan Rapat Pleno KPU kemarin, Maka pada hari ini kita Pariurnakan, “Ungkap ‘ Joni, menyampaikan pada memimpin paripurna yang didampingi Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar dan Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan.
Pada Sidang Paripurna hari ini Sabtu 20 Februari 2021, Atas nama DPRD Kutim. Ketua DPRD “ Joni S.Sos, Mengumumkan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kutim terpilih hasil Pilkada tahun 2020 paska putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu,” H Ardiansyah Sulaiman sebagai bupati dan Kasmidi Bulang calon Wakil Bupati terpilih Kutai Timur, “Ungkapnya menyampaikan Didepan Ruang Sidang DPRD Kutim.
Rapat Sidang Paripurna ke 3 digelar dengan mengikuti Prosedur Protokol Kesehatan Covid-19 ini berlangsung lancar dan damai, Dan Dihadiri 31 orang anggota DPRD Kutim. Sebanyak 21 anggota diantaranya yang hadir secara langsung, sisanya yang berjumlah 10 anggota dewan mengikuti paripurna secara virtual atau melalui aplikasi Zoom.(ADV)