Wartakutim.co.id, Jakarta – Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) naskah Agustus 2022 terus menuai polemik. Aliansi Masyarakat Sipil Kawal RUU Sisdiknas RI meminta Kementerian Pendidikan Riset dan Teknologi atau lembaga terkait mencermati kembali.
RUU Sisdiknas yang terdiri dari 16 bab dan 150 pasal itu harus tetap mengedepankan tujuan pendidikan nasional yang telah digariskan di dalam UUD. Seperti yang tertera dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 3:
“Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”
Namun, realitasnya atas nama industrialisasi dan globalisasi RUU ini telah mereduksi hakikat pendidikan hanya sebatas mesin pencetak tenaga kerja. Memberikan angin segar terjadinya komersialisasi pendidikan yang merupakan cerminan dari penetrasi kapitalisme dalam sistem pendidikan.
“Alhasil, tujuan pendidikan tereduksi hanya melayani kepentingan industri atas nama peningkatan sumber daya manusia,” kata Tri Noviana selaku koordinator Aliansi Masyarakat Sipil Kawal RUU Sisdiknas RI, dalam keterangan resminya yang diterima VOI pada (22/11/2022) lalu.
Meskipun tercecer secara parsial di dalam beberapa pasal, Aliansi mencatat komersialisasi menemukan titik kulminasinya pada Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 83 ayat (4).
Pasal 29 ayat (1) berbunyi, “Jenjang Pendidikan menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 merupakan Pendidikan yang dirancang untuk memperdalam pemahaman atas ilmu pengetahuan yang lebih variatif dan spesifik serta mempersiapkan Pelajar untuk:
a. Melanjutkan ke Jenjang Pendidikan tinggi; dan/atau