WARTAKUTIM.CO.ID,SANGATTA – Satuan Reserse Polres Kutai Timur berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kelurahan Singa Geweh, Kecamatan Sangatta Selatan. Dalam konferensi pers yang diadakan di Polres Kutai Timur pada Rabu (30/08/2023) siang, Kapolres Kutai Timur, AKBP Ronni Bonic, memberikan rincian tentang penangkapan ini.
Pelaku, yang dikenal dengan inisial NF (25) dan bekerja sebagai karyawan swasta, berhasil ditangkap di kediamannya di Jalan Mulawarman, Desa Singa Geweh, Sangatta Selatan. Penangkapan ini merupakan hasil dari investigasi yang teliti dan taktis yang dilakukan oleh tim Satuan Reserse Polres Kutai Timur.
Kapolres AKBP Ronni Bonic menjelaskan bahwa aksi pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku NF berlangsung dengan cara merampas ponsel korban, seorang perempuan. Dalam situasi tegang, pelaku menggunakan senjata tajam jenis badik untuk mengancam korban hingga korban terpaksa melepaskan ponselnya yang kemudian direbut oleh pelaku.
“Kasus ini bermula saat korban AY (19) sedang mengendarai sepeda motor menuju gang cendrawasih di Sangatta Selatan untuk menjemput temannya. Ketika korban mengeluarkan ponsel dari dasbor motornya untuk menghubungi teman, tersangka mendekat,” ungkap Kapolres.
Kapolres melanjutkan, saat tersangka dan korban berhadapan langsung, tersangka NF bertanya tentang kendaraan milik korban dan menawarkan pengisian bahan bakar. “Kemudian pelaku datang dan berpura-pura bertanya kepada korban tentang kondisi kendaraannya. ‘Apakah bensinnya habis?’ Kemudian korban menjawab bahwa ia sedang menunggu temannya,” katanya.
Selanjutnya, pelaku segera merampas ponsel korban. Terjadi aksi tarik-menarik antara korban dan pelaku. Melihat korban mempertahankan ponselnya, pelaku mengeluarkan badik dari belakangnya. “Setelah melihat senjata tajam yang dikeluarkan oleh pelaku, korban melepaskan ponselnya. Setelah berhasil mengambil ponsel milik korban, pelaku melarikan diri,” jelasnya.
Ronni menjelaskan lebih lanjut, berkat penyelidikan yang melelahkan, pada 17 Agustus 2023, pelaku berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Timur di Jalan Mulawarman, gang perkebunan, Kelurahan Singa Geweh, Sangatta Selatan.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 356 KUHP yang dapat mengakibatkan hukuman penjara selama kurang lebih 9 tahun atas peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut. (WAL)