Berita Pilihan

Pemkab Kutim Gelar Rapat Majelis Kode Etik Bahas Dugaan Pelanggaran ASN

133
×

Pemkab Kutim Gelar Rapat Majelis Kode Etik Bahas Dugaan Pelanggaran ASN

Sebarkan artikel ini
">

Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) pada Senin (17/2/2025) menggelar rapat majelis kode etik. Rapat ini membahas dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang viral di media sosial.

Rapat tersebut dihadiri oleh Sekretaris Kabupaten Kutai Timur, Rizali Hadi, selaku Pembina Kepegawaian, Asisten III Sekkab Kutim Sudirman Latif, Plt Kepala Dinas PUPR, serta sejumlah pihak terkait lainnya.

Kepala BKPSDM Kutim, Misliansyah, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan rapat awal guna membahas dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh beberapa ASN di PUPR. Ia menegaskan bahwa penjatuhan hukuman disiplin memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang harus dipatuhi.

“Kami telah mengadakan rapat awal dengan memanggil atasan langsung, yakni Plt Kepala Dinas PUPR dan Kepala Bidang terkait,” ujar Misliansyah saat ditemui di ruang kerjanya.

Dalam rapat tersebut, diputuskan untuk membentuk tim pemeriksa guna menginvestigasi dugaan pelanggaran tersebut. “Hari ini langsung dibentuk tim pemeriksa, yang telah ditunjuk oleh ketua tim. Tim kode etik ini terdiri dari unsur kepegawaian, atasan langsung, serta unsur pengawasan untuk melakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Setelah pembentukan tim ini, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap ASN yang terlibat dalam video viral tersebut. “Ketua tim telah diperintahkan untuk mulai bergerak hari ini, dengan rujukan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS),” tambahnya.

Misliansyah memastikan bahwa proses investigasi akan dilakukan secara profesional dan transparan. Ia juga menegaskan bahwa terdapat indikasi pelanggaran etik dalam tindakan para ASN tersebut, meskipun jenis pelanggaran yang dilakukan masih dalam tahap investigasi.

“Sudah pasti ada pelanggaran etik, tetapi kami perlu melihat lebih lanjut jenis kesalahan yang dilakukan oleh masing-masing ASN,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam pemberian sanksi, Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengatur tiga kategori sanksi, yakni ringan, sedang, dan berat.

“Pemberian sanksi akan ditentukan oleh tim berdasarkan tingkat kesalahan masing-masing ASN. Tidak semua kesalahan memiliki bobot yang sama, sehingga sanksi akan disesuaikan dengan tanggung jawab masing-masing individu,” pungkasnya.