Hukum Dan Kriminal

Berkas Dilimpahkan ke Jaksa, Hasbullah dkk Segera Diadili

144
×

Berkas Dilimpahkan ke Jaksa, Hasbullah dkk Segera Diadili

Sebarkan artikel ini

Sangatta, Warta Kutim.com – Penyidik Polres Kutai Timur telah melimpahkan tiga berkas perkara Pemilu 2014 ke Kejaksaan Negeri Sangatta, Senin (5/5) kemarin. Berkas perkara anggota KPU Kutim Hasbullah, berkas PPK Sangatta Selatan Zubaer dan Jamil, berkas Samaruddin, Misran, Amran dan Mustofa, itu diharapkan segera dinyatakan lengkap oleh Jaksa.

Kapolres Kutim, AKBP Edgar Diponegoro mengungkapkan, pemberkasan telah dikordinasikan dengan Penegakan Hukum Terpadu Pemilu 2014 sejak Rabu (30/4) lalu. Sesuai petunjuk dari Gakumdu, berkas kemudian dipenuhi. Setelah berkas terpenuhi, langsung dijilid. “Kami berharap, pelimpahan tahap pertama ini langsung dinyatakan lengkap atau P21. Dan bisa segera dilimpahkan ke pengadilan untuk masuk penuntutan,” katanya melalui Kaur Bin Ops Satuan Reserse dan Kriminal, Inspektur Satu M Arifin.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kejari Sangatta, Didik Farkhan Alisyahdi SH mengaku akan melihat dulu isi berkas yang diterima dari Polres Kutim. “Akan kami pelajari dulu. Kalau sudah lengkap, langsung dilakukan penuntutan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, anggota KPU Kutim Hasbullah ditahan karena terlibat penggelembungan suara caleg DPRD Kaltim. Modusnya, memindahkan suara caleg atau suara partai ke caleg tertentu. Penyelidikan Polisi, tindakan itu dilakukan Hasbullah atas perintah anggota KPU Kaltim, Rusdiansyah. Hasbullah mengaku menerima uang dari sejumlah caleg dengan total Rp 55 juta.

Tidak beda, PPK Sangatta Selatan memindahkan atau menggelembungkan suara caleg tertentu sesuai permintaan seorang caleg. Dengan difasilitasi caleg tersebut, penggelembungan suara dilakukan di sebuah hotel di Sangatta.

Zubaer dan Jamil, dua anggota PPK disebut terseret dalam kasus ini. Keduanya bernegosiasi langsung pada caleg senior , yang sekarang masih sebagai anggota DPRD Kutim. Dari caleg ini keduanya menerima uang puluhan juta rupiah, ditambah menginap di hotel tersebut selama dua hari. Tidak hanya K, di hotel itu PPK juga menerima pesanan dari sejumlah caleg asal partai lain. Dari pesanan tersebut, mereka mendapat uang senilai Rp 35 juta.

Ditegaskan Iptu M Arifin, berkas perkara dipisah karena peran masing-masing tersangka berbeda dalam suap menyuap ini. Zubaer dan Jamil dijerat dengan pasal 309 Juncto pasal 321 UU No 8 tahun 2012 tentang Pemilu. Empat tersangka lainnya dijerat dengan pasal penyertaan, yakni pasal 309 Juncto 321 UU No 8 Tahun 2012 juncto pasal 55 KUHP. “Sebab mereka penyelenggara Pemilu, mereka diancam hukuman 5,3 tahun penjara dan ditahan,” bebernya. (wal)

Editor : Sonny Lee Hutagalung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.