Hukum Dan Kriminal

BPK Larang Bela Tersangka Gunakan APBD

185
×

BPK Larang Bela Tersangka Gunakan APBD

Sebarkan artikel ini
">

download (1)Wartakutim.com | SANGATTA ; Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melarang Pemkab Kutim menyediakan dana untuk membela oknum PNS yang terlibat kasus korupsi dan tindak pidana lainnya, termasuk menggunakan jasa pembela negara.

Plt Kabag Hukum Nora Ramadani menyebutkan, pelarangan BPK itu sudah diberlakukan sejak 2013 ini dengan pertimbangan persoalan pidana seorang oknum PNS atau PTT Pemkab Kutim, merupakan urusan pribadi tidak bisa dibebankan kepada negara.

“Karenanya bantuan hukum yang digelar Bagian Hukum menjadi temuan BPK, karena direkomendasikan tidak boleh dianggarkan lagi maka semua kasus pidana yang melibatkan oknum PNS menjadi tanggungjawab pribadi bukan pemkab,” sebut Nora.

Disebutkan, alokasi anggaran bantuan hukum dan penggunaan pembela negara bisa digunakan bila ada sengketa Pemkab dengan masyarakat atau antarpemerintah.

“Pemerintah tidak akan memberikan  pembelaan bagi para tersangka korupsi dari PNS atau PTT,  karena itu jadi temuan BPK,” jelasnya.

Diakui Nora, ia sempat mempertanyakan rekomendasi BPK itu dengan alasan apa yang disangkakan kepada oknum pegawai pemkab belum tentu  terbukti selain itu banyak pegawai tidak mengerti hukum sehingga layak dibantu. Sayangnya, BPK tetap bersikukuh, tidak ada alasan negara menyediakan anggaran untuk membela oknum pegawai yang terlibat pidana terlebih-lebih dalam kasus korupsi.

Penegasan ini dikemukan Nora ketika ditanya wartawan seputar bantuan hukum kepada sejumlah oknum pejabat dan pegawai Pemkab Kutim yang kini tersandung pekara tindak korupsi, selain itu ada beberapa oknum PNS yang terlibat kasus narkoba.

Diantara oknum pejabat yang dituding tersangka yakni Is, Ar, serta HI sebelumnya ada beberapa pejabat setara kepala dinas namun pekaranya sudah masuk dalam persidangan MA.

(Wk-02/imran)