Pekanbaru – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kampar, Asril Jasda, ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Tersangka dugaan korupsi baju koko senilai Rp 2,4 miliar itu irit bicara sewaktu digiring ke mobil tahanan.
“Saya tak mau jawab. Tidak ada itu,” ucap pria yang memakai baju safari hitam itu di Kantor Kejati Riau di Pekanbaru, Senin (8/12/2014).
Asril juga menolak menjawab apakah dirinya menjadi tumbal dalam kasus tersebut. Digiring beberapa penyidik, raut muka Asril terlihat gugup.
Sampai di mobil tahanan, Asril masih bungkam meladeni pertanyaan wartawan. Ia menutup muka dengan tangan kanannya dan langsung dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk Kulim, Kecataman Tenayan Raya.
Menurut Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan, Asril dipanggil penyidik sejak pukul 11.00 WIB. Di ruang Kasi I Intelijen Kejati Riau, Asril menjalani proses administrasi tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU)
“Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses persidangan. Di samping itu, ditakutkan tersangka menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya,” kata Mukhzan.
Dia menjelaskan, tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rutan Sialang Bungkuk. Perpanjangan penahanan akan dilakukan jika penyidik merasa perlu.
Dalam kasus ini, penyidik Kejati Riau telah menetapkan tersangka lainnya yaitu Firdaus sebagai buronan. Bendahara Golkar Kampar itu tak pernah mengindahkan panggilan penyidik dan ia juga sudah dicekal
“Langkah itu diambil untuk mempermudah penangkapan tersangka,” tegas Mukhzan.
Menurut Mukhzan, Firdaus masih berada di Kabupaten Kampar. Rincian posisinya belum bisa dijelaskan, dengan alasan untuk mempermudah penangkapan.
Dalam melengkapi berkas itu, penyidik Kejati Riau sudah memeriksa puluhan camat dan mantan camat di Kabupaten Kampar. Puluhan panitia pemeriksa baju koko juga sudah dipanggil untuk diperiksa secara bersamaan.
Menurut Mukhzan, kasus ini merugikan negara sekitar Rp 800 juta. Pengadaannya menuai masalah karena diduga terjadi mark up atau menaikkan harga baju dari nilai aslinya, dan jumlah yang diadakan tidak sesuai kontrak. (Ado)
Sumber : Liputan6.com