Regional

Residivis Kambuhan Spesialis Curanmor Didor

61
×

Residivis Kambuhan Spesialis Curanmor Didor

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi

Sibolga, Warta Kutim.com – AH alias AP (23) tidak juga jera. Baru saja bebas bersyarat dari penjara atas kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua, warga Jalan Damai, Kelurahan Aek Parombunan, Sibolga Selatan ini kembali beraksi. Karena lari saat hendak menunjukkan rumah penadah hasil curiannya, AH terpaksa diberi ‘hadiah’ timah panas di kaki sebelah kiri.

“AH sudah berulangkali melakukan kejahatan,” ungkap Kapolres Sibolga, Ajun Komisaris Besar Guntur Agung Supono, melalui Kasat Reskrim, AKP Agus Pristiono, Sabtu 3/5 siang tadi.

Agus Pristiono menjelaskan, AH ditangkap atas laporan pengaduan kasus pencurian satu unit sepeda motor Suzuki Spin dengan nomor polisi BB 4538 NH di Kelurahan Pancuran Gerobak, Sibolga Kota. Motor tersebut digondol saat sedang parkir di pinggir jalan dengan setang yang tidak dikunci, sehingga memudahkan pelaku untuk membawa motor tersebut.

Polres Sibolga langsung membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus pencurian itu dan mendapat informasi tentang seorang pelaku yang sudah berulangkali masuk penjara. Saat ditangkap, AH mengaku barang bukti sudah dijualnya ke Kecamatan Barus. Polisi pun menggiring AH ke Barus. Di perjalanan si tersangka minta izin untuk buang air, namun saat diizinkan, si pelaku malah mencoba untuk melarikan diri. “Untuk meringkusnya kembali terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas,” ungkap AKP Agus Pristiono didampingi Kasubbag Humas Polres Sibolga, Inspektur Dua Ramadhansyah Sormin.

AH sendiri pernah menjalani hukuman selama satu tahun di Lembaga Pemasyarakatan Tukka, Sibolga, atas perkara penganiayaan. Saat ditangkap di Simpang Kuburan Pandan, AH baru saja bebas bersyarat atas kasus yang sama, curanmor. “Sebenarnya satu tahun penjara, tapi tersangka mengurus Cuti Bersyarat dan sudah menjalani hukuman selama delapan bulan dua hari,” beber Ipda R Sormin.

R Sormin mengatakan, AH menjalani hukuman penjara ata pencurian satu unit motor Suzuki Satria VU di Jalan Sisingamangaraja, Simpang Tugu Beo, Sibolga Selatan, 25 Juni 2013 lalu. Hukuman yang belum dijalaninnya adalah pencurian motor Honda Mega Pro, di Kelurahan Aek Parombunan, 28 Juni 2013 lalu.

Kasat Reskrim AKP Agus Pristiono juga menunjukkan MP (26), warga Kelurahan Lubuk Tukko Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah. MP diciduk polisi saat sedang menunggu tumpangan di kawasan Simpang Empat Sibolga. Tersangka ini pelaku pencurian di dalam rumah warga Maret lalu, atas pengaduan yang dibuat Efendi dengan Laporan Pengaduan Nomor LP/54/III/2014.

Efendi melaporkan rumahnya telah dibongkar tanggal 17 Maret 2014 lalu. Saat itu korban sedang tidur bersama keluarganya, dan mengalami kerugian uang mencapai Rp 20 juta, sebuah cincin emas, satu unit motor Honda Vario dan satu unit motor Suzuki Shogun. “Dari hasil penyelidikan tim khusus yang juga kita bentuk, kami dapat identitas pelaku dan rekannya KS yang saat ini masih buron,” imbuh Ipda R Sormin.

“Kita mendapatkan barang bukti uang senilai Rp 2,5 juta, sebuah tas, sepatu, ikat pinggang dan celana pendek yang dibeli pelaku dari hasil kejahatannya.”   (Ferry Sitohang/Kabar Tapanuli.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.