AdvetorialWarta Parlementeria

DPRD Kutim Akan Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak Di Dua Kecamatan

297
×

DPRD Kutim Akan Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak Di Dua Kecamatan

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kutim Agiel Suwarno
Anggota DPRD Kutim Agiel Suwarno
Anggota DPRD Kutim Agiel Suwarno

Sangatta,wartakutim.com –  DPRD Kutai Timur akan menggelar road show di dua kecamatan. Kegiatan tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Perlindungan Anak, yang baru saja disahkan DPRD beberapa waktu lalu.

Demikian disebutkan Anggota DPRD Kutim Agiel Suwarno, saat ditemui usai menggelar rapat di ruang panel DPRD Kutim, Kamis kemarin.

“Kan kemarin ada 3 Perda yang kita (DPRD-red) sudah sahkan. Perda tentang Miras, Perda Zakat dan Perda Perlindungan Anak. Yang kita sosialisasikan tanggal 27, 28 dan 29 Mey ini, Perda Perlindingan Anak,” sebut Sekertaries Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kutim ini.

Agiel lebih lanjut menyebutkan untuk tahap awal sosialisasi ini, ada 2 kecamatan yang dikunjungi oleh rombongan DPRD Kutim yang tergabung dalam Pansus Perda Perlindungan anak.

“Pertama di Desa Sekerat Kecamata Bengalon, pada hari jumat (27/5) sekitar jam 09.30 wita. Hari Sabtu dan minggu kita akan sosialisasi di desa Susuk dalam dan susuk luar kecamatan Sandaran,” sebutnya.

Dikatakannya, sosialisasi Perda Tentang Perlindungan Anak ini hanya dilakukan sekali di tiap desa. Namun, pelaksanaannya dilakukan di seluruh kecamatan.

“Tapi kita berusaha beberapa desa harus ter cover dalam satu kecamatan. Apalagi Perda Perlindungan Anak ini sangat penting, ini perlu kita sampaikan kepada masyarakat,” katanya

Untuk sosialisasi Perda tersebut kata Ketua DPC PDIP Kutim ini tidak hanya melibatkan pansus, seluruh anggota DPRD Kutim turut terlibat untuk sosialisasi Perda. Selain  juga melibatkan seluruh elemen masyarakat.

“Tim Kita berkuatan penuh dan seharusnya dipimpin ketua DPRD, namun ketua DPRD ada kegiatan lain DPRD, dan ini diwakilkan ke saya untuk memimpin sosialisasi ini bersama tim Pansus Perda Perlindungan Anak ini di masyarakat,” terangnya.

Agiel berharap, dengan sosialisasi Perda Perlindungan Anak ini, masyarakat lebih memahami isi Perda sehingga kekerasan tidak terjadi lagi di Kutim. (*/adv/wal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses