Sangatta. Sengketa lahan antara masyarakat transmigrasi di SP 8 Kecamatan Bengalon dengan PT Multi Kusuma Cemerlang (MKC) sebuah perusahaan perkebunan karet, Nampaknya tidak menemui jalan buntu dan permasalahan ini berlarut-larut.
Permasalahan ini telah menjadi atensi khusus dari Bupati Kutim Ismunandar untuk segera diselesaikan, agar tidak menjadi isu konflik antar masyarakat dan menjadi konsumsi nasional.
Setelah sebelumnya, PT MKC yang mengaku telah memiliki izin Hutan Tanam Industri (HTI) dari Kementrian Kehutanan ini dianggap melakukan penyerobotan dengan menggarap 700 hektar lahan transmigrasi milik 250 kepala keluarga transmigrasi di SP 8, yang sebelumnya juga sudah mendapatkan izin lahan dari Kementrian Transmigrasi serta Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutai Timur, Abdullah Fauzie, mengatakan yang menjadi permasalahan adalah dengan dihapuskannya Dinas Kehutanan tingkat Kabupaten dan Kota, maka Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Kaltim yang merupakan tim lapangan dalam penetapan tapal batas tidak bisa berbuat apa-apa karena hilangnya kewenangan.
Jika sebelumnya penunjukan tim penetapan tapal batas dilakukan melalui SK (Surat Keputusan) Menteri Kehutanan, maka saat ini kembali harus menunggu surat resmi dari Dirjen (Direktorat Jenderal) Planoligi Kehutanan dan Lingkungan yang berada di bawah Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Sehingga, dengan adanya peralihan ini maka pihak BPKH Laltim belum bisa melakukan pengecekan lapangan yang seharusnya menjadi dasar dalam penentuan koordinat lahan yang disengketakan antara warga trans SP 8 Bengalon dan PT MKC.