
SANGATTA- Maraknya perbincangan dan kasus penipuan oleh pelaku bisnis travel umrah dan haji, membuat Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Timur (Kemenag Kutim) Ambotang merasa wajib menyampaikan imbauan, agar masyarakat tidak tergiur oleh tawaran harga murah dan promosi gencar.
“Jangan terpengaruh harga murah dan janji-janji agen travel,” tuturnya.
Dia menambahkan, masyarakat hendaknya memperhatikan keabsahan agen perjalanan tersebut. Terutama legalitas izin operasionalnya, sehingga jamaah yang berangkat tidak mendapat masalah. Seperti gagal berangkat dan kemungkinan paling buruk uang tidak kembali.
Hal-hal yang patut diperhatikan antara lain keberadaan kantor atau cabang travel dimasud, legalitas dan nomor izin yang bisa dilihat di situs resmi kementrian agama. Jika memungkinkan bisa ditanyakan langsung pada pihak Kementerian Agama yang ada didaerah. Imbauan ini disampaikan oleh Ambotang sekaligus untuk menyikapi adanya kasus dugaan penipuan yang dilakukan salah satu agen travel ternama terhadap puluhan ribu jamaah yang akan umrah atau haji dan saat ini tengah ramai diberitakan oleh media masa. Kasus dimaksud mengakibatkan ribuan jamaah gagal berangkat ke tanah suci Makkah.
Untuk di Kutim, menurut Ambotang minat masyarakat untuk beribadah umrah cukup ramai. Tercatat dalam satu bulan kurang lebih 20 warga berangkat ke Arab Saudi. Hal ini diketahui saat calon jamaah meminta rekomendasi untuk pembuatan paspor ke Kemenag Kutim.
Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Kutim, Sofiyansyah, mengatakan di Kutim, travel umrah dan haji khusus hanya beberapa saja yang memiliki kantor cabang. Mayoritas hanya menjadi agen dari travel yang memiliki izin dengan kesepakatan akte notaris.
“Travel umrah dan haji khusus yang ada kantor cabang di Sangatta diantaranya Mozaik, Telaga Al Kausar, Arela, sisanya seperti Abu Tour, Sabilur Rosat, Arminareka itu hanya agen,” sebutnya.
Kemudian, terkait biaya umrah ada standar minimum. Berdasarkan biaya perjalanan serta kebutuhan jamaah saat di tanah suci. Mulai 2016, Kemenag RI sudah menetapkan biaya minimal umrah sebesar Rp 22 juta.
“Kalau dibawah harga itu masyarakat harus diwaspada. Jangan-jangan penipuan,” sebutnya. (hms7)