Jadwal Penerbangan Segera Keluar
SANGATTA-Kepala Dinas Perhubungan Kutai Timur (Dihub Kutim) Ikhsanuddin Syerpi melalui Kepala Bidang Perhubungan Udara Chairudin mengatakan Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI (Menkeu ) telah menandatangani berkas Persetujuan Pinjam Pakai Barang Milik Negara (PKP2BMN) PT Kaltim Prima Coal (KPC) sehubungan dengan surat pengajuan Sekjen Kementerian ESDM dengan nomor 0218/90/SJN.A/2-17 tanggal 5 Januari 2017. Selanjutnya surat dari Bupati Kutim tentang permohonan izin nomor 553.3/406.1/Dishub.04 tanggal 15 Mei 2017 terkait kekosongan slot penerbangan.
“Berkas perizinan izin terbang sudah rampung, per tanggal 28 Agustus 2017 sudah disetujui Menkeu melalui Dirjen Kekayaan Negara, kami tinggal menyusun jadwal penerbangan dalam waktu dekat ini segera diselesaikan untuk melayani penerbangan dari Bandara Tanjung Bara Sangatta di areal milk PT KPC menuju Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Balikpapan,” ujar Chairudin saat ditemui di Coffee Morning di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutim, Senin (11/9).
Dirjen Kekayaan Negara Menkeu Isa Rachmatarwata mengatakan guna tertib administrasi PKP2BMN pelaksanaan pinjam pakai ini tentunya berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomo 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik Negara, Peraturan Menkue Nomor 67/PMK.06/2012 mengenai perjanjian kerja sama /karya perusahaan pertambangan batubara. Kekosongan slot penerbangan pada PKP2BMN PT KPC dimanfaatkan dalam bentuk pinjam pakai oleh Pemkab Kutim sebagai penyelenggaraan penerbangan umum perintis bersubsidi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak komersial dengan jangka waktu sampai 31 Desember 2018.
“Diharapkan Pembab Kutim bersama Dishub memberikan peyediaan dukungan administrasi, logistik, dan penyedia jasa untuk fasilitas darat melayani penerbangan umum perintis sesuaai prosedur keamanan dan keselamatan. Sedangkan pengelolaan dan pemeliharaan operasi penerbangan umum disediakan oleh PT KPC,” katanya.
Isa menambahkan slot penerbangan PKP2BMN PT KPCyang dipinjamkan hanya digunakan untuk penerbangan umum perintis bersubsidi Kemenhub yang dilaksanakan oleh Pemkab Kutim.
“Pemkab dalam hal ini menyampaikan pemberitahuan secara tertulis apabila mengakhiri atau memperpanjang pinjam pakai kepada pengelola barang paling lambat dua bulan sebelum berakhirnya jangka waktu pinjam pakai,” tambanya.
Adapaun nilai persetujuan aset bandara PKP2BMN yang disetujui untuk dipinjamkan kepada Pemkab Kutim dengan nilai wajar Rp 4, 6 Miliar yaitu slot penerbangan. (hms13)