Advetorial

Pengelolaan PBB-P3 Sebaiknya Diserahkan Ke Daerah

161
×

Pengelolaan PBB-P3 Sebaiknya Diserahkan Ke Daerah

Sebarkan artikel ini
kepala bapenda Musyaffa (hasyim humas)

WARTAKUTIM.co.id, SANGATTA– Sejak Januari 2014, sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengelolaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHATB), serta Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) diserahkan oleh Pemerintah Pusat ke daerah. Tentunya hal tersebut menjadi potensi baru untuk menambah penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun demikian Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) selaku instansi koordinator pengelolaan pendapatan daerah masih berharap tidak hanya PBB P2 saja yang diserahkan kepada daerah, tetapi juga PBB P3 (Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan) juga turut diserahkan.

“Ibarat kata PBB P2 ini uang recehnya, sedangkan PBB P3 itu dollar-nya. Jadi kami berharap pemerintah pusat juga bisa melimpahkan kewenangan pengelolaan PBB P3 kepada daerah,” harap Kepala Bapenda Musyaffa di acara Pekan Panutan Bayar PBB P2 di Kantornya, .

Musyaffa mengaku saat ini pihaknya terus melakukan koordinasi kepada pemerintah pusat terkait kemungkinan penyerahan pengelolaan PBB P3 tersebut. Pemkab Kutim melalui Bapenda ngotot memperjuangkan pengelolaan pajak tersebut karena tentunya akan berdampak signifikan terhadap penerimaan pajak daerah karena nilainya yang tidak sedikit. Apalagi potensi milyaran rupiah bisa didapat dari luasan kebun, hutan dan tambang yang masih berproduksi di Kabupaten Kutim hingga saat ini.

Dilain kesempatan, Bupati Kutim Ismunandar menyatakan mendukung rencana pihak Bapenda yang ingin mengelola potensi objek pajak di tiga sektor tersebut.

“Karena semua perusahaan (perkebunan, perhutanan dan pertambangan) itu berusaha (berinvestasi) disini (Kutim). Jadi tidak ada salah kalau kita (Pemkab Kutim) menarik pajaknya,” tegas Bupati.

Dari kata-katanya nampak tersirat Bupati juga sangat berharap PBB P3 dapat dikelola oleh daerah. Tetapi dia meminta agar semua dilakukan sesuai prosedur. Apabila diperlukan regulasi yang diterbitkan oleh daerah dia menyatakan siap saja. Namun apabila pemerintah pusat tidak bisa menyerahkan karena terbentur peraturan, maka menurut Ismu, daerah mau tidak mau akan menerima saja.

Saat ini Bapenda Kutim telah mengelola BPHATB dan PBB P2 dari para wajib pajak di 18 kecamatan dengan total 103.700 SPPT (surat pemberitahuan pajak terhutang). Ditarik oleh sekitar 135 juru pungut kecamatan dan desa. Tetapi wajib pajak juga ada yang menyetorkan langsung SPPT-nya ke lokat di Bapenda. (hms3)