Advetorial

Tingkatkan Pelayanannya BPJS Ketenagakerjaan Lakukan Kerjasama dengan Dinkes Kutim

217
×

Tingkatkan Pelayanannya BPJS Ketenagakerjaan Lakukan Kerjasama dengan Dinkes Kutim

Sebarkan artikel ini
Penandatanganan MoU antara Dinkes Kutim dengan BPJS Ketenagakerjaan di Aula Dinkes Kutim. (Rusliansyah)
Penandatanganan MoU antara Dinkes Kutim dengan BPJS Ketenagakerjaan di Aula Dinkes Kutim. (Rusliansyah)

WARTAKUTIM.Co.Id SANGATTA– Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur lakukan penandatanganan kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) yang di hadiri oleh beberapa perwakilan Puskesmas se Kutim, di Aula Dinkes Kutim. Rabu (25/10)

Kerjasama antara Dinkes Kutim dengan BPJS Ketenagakerjaan yang ber Nomor: PER/546/0032017 -Nomor: 02/781/VII/2017/Umum tentang pelayanan kesehatan program jaminan kecelakaan kerja bagi peserta BPJS ketenagakerjaan bertujuan untuk terwujudnya kerjasama dan sinergi antar para pihak dalam rangka penyediaan layanan kesehatan bagi peserta program jaminan kecelakaan kerja (JKK) di klinik atau Puskesmas.

BPJS Ketenagakerjaan merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi resiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial.  BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya bernama Jamsostek (jaminan sosial tenaga kerja), yang dikelola oleh PT. Jamsostek (Persero), namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT. Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan sejak tanggal 1 Januari 2014.

Saat ditemui usai penandatangann kerjasam BPJS ketenagakerjaan kepala Dinkes Kutim, dr Bahrani menjelaskan bahwa BPJS ada dua yakni BPJS Kesehatan dan ada BPJS Ketenagakerjaan, untuk BPJS Kesehatan khusus untuk pelayanan kesehatan yang tidak ada sangkut pautnya dengan tenaga kerja, sedangkan untuk BPJS Ketenagakerjaan itu meliputi empat kategori diantaranya kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun serta jaminan kematian.

“Jadi untuk BPJS ketenagakerjaan ada empat kategori yang ditanggung oleh BPJS ketenagakerjaan dan tadi sudah kita lakukan kesepakatan kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Dinkes Kutim yang bertujuan untuk melakukan pelayanan kesehatan di Puskesmas yang terdapat di berbagai kecamatan yang ada di Kutim,”ucap dr Bahrani.

Dijelaskannya pula bahwa di beberapa kecamatan banyak terdapat perusahaan. Jika terjadi kecelakaan kerja,  Puskesmas dapat melayani sebagai tindakan awal penanganan dengan menunjukan kartu BPJS ketenagakerjaan, maka Puskesmas wajib menangani ke emergensiannya.

“Emergensi artinya jika kita terlambat menangani dapat menjadi cacat atau bisa menyebabkan orang meninggal dunia dan ini harus segera ditangani, otomatis yang harus menangani adalah yang terdekat adalah Puskesmas. Jika memerlukan penangan medis lanjutan puskesmas bisa  merujuk pasien ke beberapa rumah sakit. Puskesmas melakukan penanganana wal yang sifatnya emergensi,”imbuhnya.

“Intinya BPJS ketenagakerjaan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kutim dalam hal ini seluruh Puskesmas di Kutim dalam rangka untuk memperluas cakupan pelayanan kepada tenaga kerja baik tambang, perkebunan sawit dan lain-lain yang ikut BPJS ketenagakerjaan,” ucapnya.

Lebih lanjut Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang Agus Hariyanto mengatakan bahwa kerjasama ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan di daerah-daerah terpencil atau di beberapa kecamatan yang ada di Kutim melalui ke klinik atau Puskesmas sebagai pelayanan terdekat.

“Harapan kami adalah ingin menyatukan persepsi dan dukungan dalam penyelenggaraan program Negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja melalui BPJS ketenagakerjaan sesuai dengan tugas dan fungsinya, dulu BPJS ketenagakerjaan merupakan Jamsostek khusus melayani pegawai swasta saat ini sama pemerintah telah diberi keleluasaan,” jelasnya.

“Program kami ada empat yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, hari tua dan pensiun. Untuk kecelakaan kerja artinya seseorang dari rumah menuju ketempat kerja atau ketempat yang lain yang terkait dengan penyelesaian pekerjaannya jika terjadi musibah dinamakan kecelakaan kerja, untuk jaminan kematian adalah perlindungan kepada tenaga kerja yang posisinya masih terdaftar sebagai pegawai dan mengalami sakit yang menyebabkan kematian akan mendapatkan dua puluh empat juta rupiah, jaminan hari tua pada perinsipnya adalah seperti tabungan akan dapat diambil setelah berhenti bekerja sedangkan pensiun sama seperti pegawai negeri perbulannya minimum tiga ratus ribu maksimum tiga juta enam ratus ribu rupiah,”terangnya.

Dikatakannya bahwa selama ini BPJS Ketenagakerjaan baru bekerjasama dengan Rumah Sakit Trauma Center (RSTC) yang ada di Kutim baru ada tiga saja yakni RSUD Kudungga Sangatta, RS PKT Prima Sangatta dan Klinik Satelit 2 RS PKT-Bengalon. RSTC adalah rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk melayani peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan atau penyakit akibat kerja. (Hms11)