SANGATTA. Meskipun tahun ini baru diberlakukan e- perencanaan, dimana program atau proyek yang dikerjakan pemerintah termasuk aspirasi masyarakat harus berdasarkan usulan musyawara pembangunan desa (Musrembang) desa, namun sebenarnya bagi DPRD Kutim, hal itu sudah berlaku dalam beberapa tahun terakhir. Demikian diakui anggota DPRD Kutim, Andi Mappasereng.
“Program aspirasi DPRD ini kan memang diatur dalam UU. Itu mutlak. Namun, kalau di daerah lain itu berdasarkan usulan dari konstituen DPRD, namun di Kutim, selama beberapa tahun ini memang sudah menggunakan usulan yang masuk di musrembang. Karena itu, kalau ada usulan masyarakat pada kami, kami minta untuk mengecak di desa, kalau memang usulan itu ada saat musrembang, maka kami akan akomodir di program aspirasi,” katanya.
Karena itu, jika kini ada e – perencanaan, bagi DPRD itu tidak masalah, karena memang sudah sejak lama program aspirasi itu berdasarkan usulan masyarakat saat musrembang. “Hanya saja, program yang diambil jadi aspirasi, adalah usulan yang dianggap penting, namun tidak terakomodir di program pemerintah, karena itu dimasukkan di aspirasi DPRD. Jadi tidak ada lagi semacam program baru atau usulan baru yang dari DPRD, meskipun itu aspirasi DPRD,” katanya.