“Dengan adanya Perda ketenaga kerjaan maka secara otomatis tenaga kerja lokal akan memiliki posisi yang kuat dengan perusahaan, terutama yang berkaitan dengan perjanjian kerja,”ungkapnya.
Sementara, Aggota DPRD Kutim Herlang Mapatti menambahkan rancangan Perda tentang perlindungan ketenagakerjaan itu diharapkan dapat mengatur soal mekanisme rekrutmen tenaga kerja. Pasalnya, sejumlah perusahaan yang saat ini tengah beroprasi masih terkesan mengabaikan tenaga kerja lokal.
“Buktinya, masih ada perusahaan yang menggunakan tengakerja dari luar kutim. Kita bisa lihat di mes-mes perusahaan itu penuh, otomatis mereka pendatang semua,” tuturnya. (ADV)