Advetorial

Kutim Siap Rumuskan Regulasi Pengelolaan Karst

139
×

Kutim Siap Rumuskan Regulasi Pengelolaan Karst

Sebarkan artikel ini

SANGATTA– Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) mendukung Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) membuat sebuah Peraturan Daerah (Perda) terkait pengelolaan kawasan karts. Mengadopsi hasil studi tiru pegelolaan kawasan karst di Hutan Lipur Gunung Senyum, Kuching, Malaysia. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wabup Kutim H Kasmidi Bulang usai membuka suatu acara di Kantor Bupati, Kamis (3/5/2018).

“Dengan adanya Perda itu, diharapkan Karst di Kutim dapat terjaga baik dan bisa menjadi world heritage di support oleh Unesco. Sehingga mengundang banyak wisatawan dan menambah devisa ke Kutim. Seperti penelitian-penelitian yang nantinya akan bisa menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten,” harapnya.

Orang nomor dua di Pemkab Kutim ini menjelaskan, bahwa pihak Pemprov akan melakukan kajian dan membuat suatu Perda, yang nantinya akan diadopsi Kabupaten Kutim. Sebagai regulasi dalam pengelolaan karst di Kutim.

Kasmidi 27 April 2018 lalu, menjadi salah seorang anggota rombongan Pemprov Kaltim sebagai undangan bersama Kabupaten Berau karena merupakan daerah yang memiliki potensi karst. Untuk mengikuti studi tiru bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaltim soal pengelolaan kawasan karst di “Negeri Jiran”. Saat itu keberangkatan rombongan Pemprov Kaltim dibiayai oleh organisasi Lembaga Pemerhati Karst dari Amerika Serikat. Saat berangkat Kasmidi didampingi Kepala Dinas Pariwisata Dwi Susilanto Gamawan dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Encek Achmad Rafidin Rizal.