“Alhamdulillah dengan uang pangkal tiap-tiap anggota sebesar Rp 100 ribu, dan iuran tiap bulan sebesar RP 50.000 ribu. Maka modal yang diputar oleh pengurus koperasi sebesar Rp 48 juta. Dimana ketika ada anggota yang hendak mengajukan pinjaman, akadnya menggunakan model Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS, red). Tentu keputusan untuk dapat atau tidaknya koperasi memberikan pinjaman, dilakukan melalui rapat anggota” pungkasnya.
Memasuki 8 bulan terakhir sejak koperasi berdiri, koperasi tersebut telah memiliki beberapa unit usaha seperti halnya UJKS pada umumnya. Mulai dari simpanan wadiah, pendanaan darurat, pendanaan jual-beli, hingga pendanaan modal usaha. Sehingga memasuki usia satu tahun dalam beberapa bulan mendatang, Koperas Nafaa terus dapat memajukan unit-unit usaha yang dikelola.
Faizin lebih jauh menyebutkan, jika dalam rapat bulanan terakhir yang diikuti seluruh anggota. Akan dilakukan pembuatan unit usaha baru, berupa Minimarket yang dapat melayani kebutuhan anggota koperasi sehari-hari. “Rencananya akan dibuka satu Minimarket untuk menyangga kebutuhan anggota. Dan berdiri pada area yang dekat dengan keberadaan anggota koperasi itu sendiri,” pungkasnya.
Kedepannya Koperasi Nafaa terus berusaha mengembangkan diri agar mampu mensejahterakan seluruh anggota, dengan tetap menjaga niatan awal dari berdirinya koperasi. Yakni mengedepankan itikad baik alias kejujuran dan berbasis pada konsep ekonomi syariah, tanpa meninggalkan kualitas maupun pola ekonomi kerakyatan. Sebagaimana yang digaungkan oleh Bapak Koperasi Indonesia, yakni Bung Hatta.
“Walau terlihat pelan, namun pergerakan dalam membangun koperasi agar mampu menjalankan amanah anggota secara keseluruhan, yakni mengelola dan menginvestasikan modal usaha. Akan terus berlanjut sembari terus mencari potensi-potensi baru, sehingga pengurus dituntut untuk mampu menjalankan amanah anggota,” terangnya. (Jun)