Ekonomi

Perkebunan Minim Sumbang Pendapatan Daerah

272
×

Perkebunan Minim Sumbang Pendapatan Daerah

Sebarkan artikel ini
Kepala Bapenda Kutim Musyafa jelaskan perihal tentang minimnya PAD dari sektor perkebunan.

SANGATTA – Berjuta-juta hektar lahan perkebunan kelapa sawit yang ada di daerah, ternyata tidak membuat tetesan keuntungan mengalir ke kas daerah. Hal ini dikarenakan aturan-aturan main terkait usaha perkebunan skala besar hingga produksi Crude Palm Oil (CPO) masih berorientasi langsung pada kas negara alias pusat.

Sehingga diperlukan perubahan regulasi yang mengatur dana bagi hasil perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Agar muncul kesetaraan pendapatan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah melalui sektor perkebunan dan industri sawit. Dengan kata lain diperlukan revisi UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Sementara itu ketika dihubungi wartakutim.co.id, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim Musyaffa menyebutkan, jika sektor perkebunan menyumbang pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) paling minim. Hal ini dikarenakan sektor perkebunan hanya menyumbang pemasukan melalui Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Perkebunan serta Pajak Penghasilan (PPh), seperti PPh 21, PPh 22, PPh 25, dan PPh 29, itupun langsung ke Dirjen Pajak.

“Daerah hanya mendapatkan hasil kegiatan perkebunan sawit secara langsung, jika perusahaan perkebunan menggunakan air tanah, maka bisa dipungut pajak air tanahnya. Termasuk jika menggunakan katering atau jasa penyedia makanan bagi perusahaan, maka Pemkab bisa memungut pajak restoran. Namun jika tidak menggunakan semua item tersebut, maka tidak ada yang bisa dipungut untuk PAD Kutim,” bebernya.

Lebih jauh diterangkannya, hingga sekarang yang didapatkan daerah dari sektor perkebunan hanya semata-mata dari pembagian dana bagi hasil (DBH) serta royalti antara pusat dan daerah. Untuk tetap berharap adanya pemasukan untuk daerah, nilainya amatlah kecil.

“Kami sendiri terus berupaya untuk memperjuangkan, agar PBB sektor Perkebunan dan Kehutanan bisa diambil alih pengelolaannya oleh daerah dan bukan lagi di pusat. Sehingga dengan demikian, ada pemasukan lebih dari sektor PBB Perkebunan dan Kehutanan tersebut bagi PAD Kutim,” ungkap Kepala Bapenda Kutim. (Arso)