Sementara itu di DPRD sendiri baru hanya 5 Perda yang dihasilkan, dimana untuk Perda Inisiatif belum ada yang dihasilkan. Sehingga terkait untuk Raperda Inisiatif yang dilakukan oleh DPRD, tentu Pemkab tidak bisa menganggu ranah tersebut. Mengingat hal itu adalah ranah yang dimiliki oleh pihak legislatif dalam mendukung kemajuan daerah lewat Perda Inisiatif.
“Sebenarnya antara Pemkab dan DPRD Kutim terus dapat berkolaborasi dengan baik, karena semuanya (Perda, red) adalah produk hukum khan. Kalau tidak ada produk yang dikeluarkan, dikhawatirkan akan ada pertanyaan terkait kerja DPRD dan Pemkab, mengapa tidak ada produk yang dikeluarkan terkait Perda,” tegas Waluyo Heryawan.
Besar harapan pada 2020 mendatang, ada peningkatan capaian keluaran produk hukum berupa Perda dengan jumlah sekitar 80 persen. Untuk itu harus dibahas terlebih dahulu dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), agar bersiap mendukung perihal persiapan Raperda yang akan diajukan.
“Dengan telah dibentuknya alat-alat kelengkapan dewan yang baru, maka diharapkan hal tersebut dapat mendukung lahirnya Perda-Perda yang mendukung kemajuan daerah ini. Mengingat ada semangat luar biasa dari pihak eksekutif maupun legislatif, untuk menghasilkan produk hukum yang menunjang pembangunan,” ungkap Waluyo. (Arso)