Advetorial

TPP 2020 Baru Dibayar, Setelah Direstui Kemendagri

151
×

TPP 2020 Baru Dibayar, Setelah Direstui Kemendagri

Sebarkan artikel ini
(Kiri) Ketua TAPD H. Irawansyah

SANGATTA – Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2020 harus mendapat persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri). Merujuk Permendagri Nomor 061 Tahun 2019 tentang prosedur dan penetapan TPP. Prosedur regulasi dimaksud disampaikan Sekretaris Kabupaten Kutai Timur (Kutim) H Irawansyah.

“Jika tidak ada persetujuan (Kemendagri), maka tidak bisa dibayarkan,” ucap Irawansyah saat memimpin Coffee Morning, Senin (4/11/2019). 

Untuk itu, Seskab selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) meminta agar segera dibentuk tim fasilitasi. Meliputi BPKAD, Ortal dan BKPP. Mantan Kepala Disperindag tersebut menambahkan, ada beberapa perubahan yang sangat mendasar dalam regulasi dimaksud. TPP disusun dengan mempertimbangkan beban kerja, analisis jabatan, prestasi kerja, dan kondisi kerja. Yakni jarak tempuh dan kelangkaan profesi, misalnya dokter dan tenaga teknis lainnya.

“Untuk menilai prestasi kerja yaitu (dilakukan) BKPP, harus selalu melihat bagaimana prestasi kerja dan ada rumus-rumusnya. Kemudian, kondisi kerja, contoh jarak tempuh jauh dengan dekat jelas beda. Inilah pertimbangan – pertimbangan, di dalam menyusun tunjangan tambahan penghasilan. Bisa saja OPD yang satu dengan OPD yang lain. Karena dilihat dari beban kerjanya,” kata Irawan.  

Pendataan itu menurut Irawan perlu segera diselesaikan. Sebab apabila terlambat sampai akhir Desember, maka akan lambat pula penyaluran TPP. Untuk itu dirinya meminta kepada OPD terkait, segera menyusun dan berkoordinasi untuk membentuk tim fasilitasi.

“Karena harus segera disampaikan kepada Mendagri untuk mendapatkan persetujuan. Sebelumnya, Perbup sudah bisa, namun sekarang tanpa ada persetujuan Mendagri tidak akan terbayarkan,” terangnya. (hms15/adv)