Berita PilihanHukum Dan Kriminal

Satreskoba Polres Kutim Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Muara Wahau

627
×

Satreskoba Polres Kutim Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Muara Wahau

Sebarkan artikel ini

SANGATTA – Pengedar Narkotika dan Obat-obatan Terlarang jangan bermain-main di wilayah Polres Kutim, kalau tidak mau ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kutai Timur. Seperti yang terjadi pada dua pengedar narkoba di Kecamatan Muara Wahau. Penangkapan pertama terjadi pada Rusly Yadiansyah di Jl Ding Bong Ds Nehas Liah Bing, Selabing pada Minggu (10/11), dimana tersangka kedapatan membawa 1 poket sabu dengan berat 1,08 gram beserta pembungkusnya.

Rusly alias Aco yang saat disergap oleh Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim, berkat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi peredaran dan transaksi narkotika jenis sabu di Muara Wahau. Tersangka pada saat itu berada dalam rumahnya, tepatnya dibelakang rumah.

“Ketika dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan ditemukan 1 poket kecil di genggaman tangan kanan Rusly alias Aco, dengan jumlah berat keseluruhan 1,08 gram beserta plastik pembungkusny. Selain itu turut diamankan barang bukti berupa 1 unit handphone dan beberapa klip plastik, dari tangan tersangka,” ungkap Kasatreskoba Polres Kutim Iptu Chandra Buana.