Lebih jauh Wakil Bupati menekankan pada 2020 mendatang dari 10 Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur, akan ada 9 Kabupaten/Kota yang mengikuti Pilkada Serentak. Sehingga perlu benar menjaga perdamaian di daerah, jika ada isu-isu harus benar-benar disaring terlebih dahulu sebelum disebarluaskan ke media sosial.
“Jika perlu cukup kita saja yang menerima informasi hoax, lalu jangan dishare lagi ke orang lain. Mengingat pada jaman sekarang ini, begitu mudahnya informasi masuk dengan luar biasa. Kadang-kadang ada saja orang yang menyebarkan berita tidak benar, jangan sampai kemudian tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Kasmidi Bulang.
Perlu pembaca ketahui, Peraturan Bersama Menteri (PBM) ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan tugas Kepala Daerah/wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama dan pendiri rumah ibadah dalam suasana kebersamaan sebagai bagian dari upaya kita mewujudkan harmonisasi sosial dan meningkatkan kualitas hidup umat beragama. (Ima/Ars)